Minggu, 22 Maret 2009

Soal IPS Kelas VII Smt 2

LATIHAN SOAL
Peta, Atlas, Globe,Peta Wilayah, Kondisi Geografis dan Penduduk
Atmosfer, Cuaca Iklin dan Hujan
1.Gambar permukaan bumi yang dilihat dari atas dan digambarkan pada bidang datar disebut...
2.Ilmu yang mempelajari tentang peta disebut...
3.Fungsi peta antara lain sebagai berikut ....
4.Peta yang menggambarkan kenampakan umum permukaan bumi, yaitu kenampakan alam dan kenampakan buatan disebut...
5.Macam peta umum ada tiga antara lain,
6.Bakorsurtanal adalah badan pemerintah yang bertugas dalam bidang...
7.Peta yang menggambarkan kenampakan umum permukaan bumi yang berupa kenampakan fisik dan kenampakan sosial budaya adalah peta...
8.Apabila suatu peta berskala 1: 50.000 dan antara dua kota pada peta 2 cm, jarak sebenarnya sebenarnya dua kota tersebut...
9.Contoh data geografis yang termasuk kenampakan hidrografi adalah...
10.Gunung api, kota termasuk kenampakan yang disimbolkan dengan ...
11.Warna hijau pada peta kenampakan relief menunjukkan bahwa pada daerah tersebut adalah daerah...
12.Apabila keliling bumi dibagi dengan lamanya waktu berputar, maka dapat diketahui bahwa dengan waktu 1 jam dapat menempuh jarak...
13.Bentuk-bentuk simbol yang menyerupai gambar yang dipetakan disebut...
14.Jenis kenampakan yang digambarkan dalam bentuk simbol garis adalah ....
15.Jenis kenampakan yang digambarkan dalam bentuk simbol garis adalah...
16.Kenampakan hidrografis dalam data geografis antara lain....
17.Kenampakan yang dapat langsung terbaca jika melihat peta, seperti jaringan jalan merupakan kenampakan...
18.Garis meredian 180° timur dan barat yang terletak pada garis yang sama disebut...
19.Berikut adalah kegunaan globe...
20.Keadaan rata-rata cuaca dalam jangka waktu tertentu yang panjang disebut....
21.Tanah yang tidak subur biasanya terdapat di daerah....
22.Gambar bentuk permukaan bumi baik berupa kenampakan alam dan kenampakan buatan manusia disebut....
23.Pengamatan kondidi topografi dapat dilakukan dengan cara-cara....
24.Informasi perkembangan kependudukan bisa didapat melalui....
25.Dalam klasifikasi kepadatan penduduk 0-50 orang/km2 dideskripsikan dengan kata-kata ....
26.Untuk menggambarkan secar visual data-data penduduk banyak digunakan ....
27.Sebagian besar data-data sensus disajikan dalam bentuk ....
28.Tujuan penyajian data-data kondisi penduduk menggunakan peta adalah ....
29.Monografi merupakan salah satu bentuk deskripsi menyangkut suatu tema yang sifatnya ....
30.Berdasar jenis kenampakan pelabuhan, jembatan termasuk kenampakan...
31.Contoh dari kenampakan area adalah sebagai berikut....
32.Kenampakan air (hidrografi) disimbolkan dengan warna....
33.Peta yang menggambarkan unit area yang memiliki nilai yang sama disebut....
34.Perkawinan, perceraian, pengangkatan anak dan perpindahan penduduk termasuk dalam….penduduk
35.Sumber-sumber informasi perkembangan penduduk ada tiga,
36.Informasi perkembangan kependudukan bisa didapat melalui….
37.Perhitungan resmi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap penduduknya, di Indonesia dilakukan oleh....
38.Daftar pertanyaan tertulis yang ditujukan untuk mendapatkan informasi, pendapat, opini masyarakat mengenai suatu topik atau masalah tertentu disebut....
39.Kumpulan keterangan mengenai terjadinya peristiwa lahir dan mati dan segala kejadian penting yang mengubah status sipil seseorang sejak lahir hingga mati disebut....
40.Yang termasuk sensus ekonomi adalah....
41.Dalam klasifikasi kepadatan penduduk 0 – 50 orang/km dideskrepsikan dengan kta-kata….
42.Tingkat kualitas yang ingin dicapai dan diterima sebagai ukuran disebut ....
43.Topografi daerah yang sulit dijangkau umumnya memiliki penduduk yang….
44.Salah satu situs internet yang dapat membantu siswa dapat melihat kondisi topografi di berbagai belahan dunia yaitu ….
45.Atmosfer berasal dari kata Atmos dan sphaira .Atmos artinya....
46.Atmosfer sebagian besar terdiri atas....
47.Udara terdiri dari campuran sebagai berikut, kecuali....
48.Susunan volume udara antara yang paling besar adalah....
49.Susunan lapisan atmosfer ada lima antara lain...
50.Ketinggian troposfer rata-rata .....km
51.Ketinggian atmosfer daerah kutub hanya berkisar .... km
52.Ketinggian atmosfer daerah katulistiwa hanya berkisar .... km
53.Ruang udara yang berfungsi sebagai ruang bagi penerbangan pesawat adalah
54.Lapisan bumi dengan ketinggian rata-rata 50 – 80 km adalah....
55.Benda angkasa seperti meteor akan terbakar di lapisan ….
56.Termosfer disebut juga ...
57.Termosfer berfungsi…
58.Temperatur termosfer mengalami perubahan di ketinggian 200 – 400 km pada suhu
59.Lapisan bumi yang penyusun utamanyanya adalah gas hidrogen adalah lapisan....
60.Manfaat atmosfer bagi bumi adalah sebagai berikut
61.Keadaan atmosfer di suatu tempat yang tidak luas pada saat tertentu dan tidak berlangsung lama disebut....
62.Keadaan rata-rata pada suatu daerah luas dan jangka waktu lama (10 - 30 tahun) disebut....
63.Ilmu yang mempelajari tentang cuaca disebut....
64.Ilmu yang mempelajari tentang iklim disebut....
65.Tanah yang tidak subur biasanya terdapat di….
66.Gambaran bentuk muka bumi, baik berupa kenampakan alam dan kenampakan buatan disebut….
67.Unsur pembentuk cuaca dan iklim antara lain..
68.Banyaknya uap air yang terkandung dalam udara disebut ….
69.Di bawah ini adalah sifat-sifat cuaca adalah sebagai berikut, ….
70.Faktor penyebab perbedaan suhu udara di permukaan bumi adalah sebagai berikut
71.Udara yang bergerak dari daerah yang bertekanan tinggi ke daerah bertekanan rendah disebut
72.Angin bergerak dari tekanan maksimum menuju tekanan minimum Di sebelah utara katulistiwa angin berbelok kekanan, sedangkan di sebelah selatan katulistiwa angin berbelok ke kiri. Ini adanya bunyi hukum....
73.Alat-alat pengukur cuaca dan iklim antara lain sebagai berikut, kecuali...
74.Higrometer adalah...
75.Alat penakar curah hujan ditempatkan di ruang...
76.Alat pengukur tekanan udara disebut...
77.Alat untuk mengukur arah angin dan kecepatan angin disebut...
78.Knot adalah...
79.Orografis (hujan naik pegunungan) disebut ....
80.Peristiwa jatuhnya titik-titik air dari atmosfer ke permukaan bumi disebut ....
81.Sifat hujan zenith adalah....
82.Hujan yang terjadi hanya dua kali dalam setahun adalah....
83.Hujan muson di Indonesia terjadi bulan ....
84.Perubahan air menjadi titik-titik air disebut ....
85.Garis pada peta yang menghubungkan tempat-tempat brtekanan udara yang sama disebut....
86.Angin berhembus dari ....
87.Angin darat adalah angin yang bertiup pada waktu....
88.Angin laut adalah angin yang bertiup pada waktu...
89.Angin fohn mempunyai sifat sebagai berikut...
90.Nama-nama angin lokal di Indonesia antara lain sebagai berikut....
91.Angin lembah memiliki ciri-ciri sebagai berikut....
92.Di Indonesia angin fohn antara lain ...
93.Informasi cuaca di Indonesia diperoleh dari...
94.Daerah peta yang memiliki suhu udara yang sama dihubungkan dengan garis....
95.Googe Earth adalah
96.BMG singkatan dari...
97..

UUD 1945

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945


PEMBUKAAN


(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.


Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.


Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


UNDANG-UNDANG DASAR


BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN


Pasal 1


  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.


  1. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***)


  1. Negara Indonesia adalah negara hukum.***)



BAB II


MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT


Pasal 2


  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****)


  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.


  1. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.







Pasal 3


  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. ***)


  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****)


  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)


BAB III


KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA


Pasal 4


  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.


  1. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.




Pasal 5


  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.*)


  1. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.


Pasal 6


  1. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)


  1. Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.*** )



Pasal 6A


  1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)


  1. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)


  1. Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)


  1. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****)


  1. Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.***)



Pasal 7


Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)


Pasal 7A


Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)


Pasal 7B


  1. Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)


  1. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)


  1. Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)


  1. Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***)


  1. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )


  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)


  1. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)


Pasal 7C


Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )





Pasal 8


  1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.*** )


  1. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )


  1. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih


Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****)

Pasal 9

  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden

Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-

baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan

menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-

lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”


Janji Presiden (Wakil Presiden) :

Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik – baiknya dan seadil – adilnya, memegang teguh

Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*)


(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*)

Pasal 10


Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.


Pasal 11


(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan

perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)


  1. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)


  1. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.***)

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13


  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.

  2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*

  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)


Pasal 14


Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)


  1. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)


.


Pasal 15


Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.*)


Pasal l6


Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.****)




BAB IV



DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Dihapus****)





BAB V


KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17


  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.*)

  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.*)

  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.***)






BAB VI

PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18

    1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.** )

    2. Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**)

    3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.** )

    4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.**)

    5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.**)

    6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.** )

    7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.** )

Pasal 18A

  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.**)

  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.** )

Pasal 18B

  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.**)

  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.** )

BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.**)

  2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.**)

  3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.** )

Pasal 20

  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.*)

  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.* )

  3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.* )

  4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.* )

  5. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.**)


Pasal 20A


  1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.** )

  2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.** )

  3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.** )

  4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.** )


Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.*)

Pasal 22

  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

  3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.**)




Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.**)


BAB VIIA***)

DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C

  1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.*** )

  2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)

  3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.*** )

  4. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )

Pasal 22D

  1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***)

  2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )

  3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )

  4. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***)








BAB VIIB***)

PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E

  1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )

  2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )

  3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )

  4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )

  5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)

  6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.*** )

BAB VIII

HAL KEUANGAN

Pasal 23

  1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.*** )

  2. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)

  3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)


Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.***)

Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.***

Pasal 23C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.***

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.***


BAB VIIIA ***)

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23 E

  1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )

  2. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.*** )

  3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.*** )


Pasal 23F

  1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)

  2. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )


Pasal 23G

  1. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.*** )

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.***)

BAB IX

KEKUASAAN KEHAKIMAN


Pasal 24

  1. Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.*** )

  2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)

  3. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.** **)






Pasal 24A


  1. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )

  2. Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)

  3. Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )

  4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)

  5. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)



Pasal 24 B

  1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)

  2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )

  3. Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )

  4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.*** )


Pasal 24C***

  1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )

  2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.*** )

  3. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)

  4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***

  5. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.*** )

  6. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang

BAB IXA**)

WILAYAH NEGARA

Pasal 25****)

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.** )

BAB X

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 26

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.** )

  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.** )


Pasal 27

  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

  3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.


BAB XA**)

HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )

Pasal 28 B

  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )

  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )




Pasal 28C

  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )

  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)


Pasal 28D

  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)

  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)

  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)

  4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )


Pasal 28E

  1. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )

  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)

  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )

Pasal 28G

  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)

  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )





Pasal 28H

  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)

  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )

  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)

  1. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )


Pasal 28I

  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )

  2. Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)

  3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)

  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )

  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)


Pasal 28J


  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )

  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )






BAB XI

A G A M A

Pasal 29

  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII

PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**)

Pasal 30

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )

  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )

  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )

  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)

  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.** )


BAB XIII

PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31

  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)

  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)

  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)

  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)

  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)


Pasal 32


  1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.**** )

  2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )

BAB XIV

PEREKONOMIAN NASIONAL DAN

KESEJAHTERAAN SOSIAL****)


Pasal 33

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)


Pasal 34

  1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** )

  2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )

  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)






BAB XV

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA

LAGU KEBANGSAAN **)

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**

Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)

Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**)

BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

  1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)

  2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)

  3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )

  4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)

  5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.**** )

ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.****)


Pasal II

Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.**** )

Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.**** )

ATURAN TAMBAHAN

Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.**** )

Pasal II

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal****)


Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.**** )


Ditetapkan di Jakarta

Pada tangal 10 Agustus 2002.


KETERANGAN :

Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang : * pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;

- Perubahan Pertama : *

- Perubahan Kedua : **

- Perubahan Ketiga : ***

- Perubahan Keempat : ****




-(Sos Pol/s-2)





Jumat, 20 Maret 2009

Kondisi Geografis dan Penduduk

Letak sangat strategis karena....
Terletak diantara dua benua yaitu..............dan.........
Indonesia terletak diantara dua samudera yaitu...........dan........
Iklim di Indonesia digolongkan menjadi 3 yaitu....
Akibat dilalui katulistiwa rata-rata suhu di Indonesia antara.......
Di Indonesia ada iklim laut karena....
Iklim musim disebut iklim....
Angin musim bertiup setiap....
Karena Indonesi dilalui nagin musim setiap setengah tahun sekali Indonesia yaitu....
Berdasarkan reliefnya bentuk muka bumi Indonesia dikelompokkan menjadi....
Wilayah Indonesia bagian barat yakni dangkalan....
Wilayah Indonesia bagian timur yakni dangkalan....
Indonesia bagian barat dan tengah dipisahkan oleh garis....
Indonesia bagian barat dan tengah dipisahkan oleh garis....
Arti fauna adalah...
Arti flora adalah....
Tiga faktor yang mempengaruhi persebaran flora dan fauna yaitu....
Keadaan fauna di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 yaitu...
Indonesia dilihat pendudukkan nomor.....di dunia
Jumlah penduduk terbesar di dunia adalah negara...
Jumlah penduduk terbesar kedua di dunia adalah negara...
Jumlah penduduk terbesar ketiga di dunia adalah negara...
Jumlah penduduk terbesar ke empat di dunia adalah negara...
Asal bahasa Indonesia berasal dari bahasa...
Mata pencaharian penduduk di pegunungan adalah....
Mata pencaharian penduduk di dataran rendah adalah....
Mata pencaharian penduduk di pantai adalah....
Menurut letak lintangnya nya Indonesia beriklim....
Faktor pendukung Indonesia sebagai negara agraris adalah....
Fauna yang hidup di Indonesia bagian barat digolongkan tipe....
Fauna yang hidup di Indonesia bagian timur digolongkan tipe....
Menurut letaknya Indonesia beriklim....

Sabtu, 14 Maret 2009

Profil Singkat SMP Kebon Dalem











SEJARAH
Berdiri pada 1 Agustus 1952, sekarang memasuki usia yang ke 56 dan sudah mengalami beberapa pergantian kepala sekolah. SMP Kebon Dalem dibawah yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia telah meluluskan 8000 siswa dari berdiri hingga sekarang, diman para alumi tersebar kebebagai kota dan negara,
VISI, MISI, PELINDUNG SEKOLAH
Lembaga Pendidikan yang mengembangkan peserta didik menjadi pribadi cerdas, berkarakter, beriman akan PI.
Mengembangkan sistem pendidikan yang mendukung pertumbuhan kecerdasan, karakter dan iman akan PI secara terpadu. Mengembangkan profesional penyelenggaraan, pengelola dan pelaksana pendidikan. mendampingi peserta didik menjadi pribadi cerdas, kreatif dan pelaku perubahan sosial ( servant leadership ). Mendampigi peserta didik menjadi pribadi yang berkarater khas PI
STATUS SEKOLAH
SMP Kebon Dalem yang dulunya memperoleh status Disamakan, sekarang boleh bangga dengan Terakriditasi A **
FASILITAS SEKOLAH
Dalam usianya yang ke – 56, SMP Kebon Dalem semakin komplet dengan berbagai fasilitas seperti Laboratorium Komputer Ber- AC, Laboratorium Fisika, Laboratorium Biologi, Laboratorium Bahasa, Ruang Multi Media, Ber-LCD, Ruang Perpustakaan dengan sistim komputerisasi.
PEMBELAJARAN
Sekolah yang bermotto “ menjadi teman seperjalanan untuk meraih yang terbaik” ini pada tahun pelajaran 2008/2009 semakin berkembang dengan sistim pembelajaran baru yakni dengan sistim KEMAKI( Kreatif dan sistim semi moving class sehingga semakin membuat senang anak didik.
EKSTRAKURIKULER
Untuk menumbuhkembangkan minat dan bakat siswa, maka diadakan kegiatan ektra unggulan seperti bola basket bulu tangkis, KIR ( Matematika, dan Sains ), Paduan suara, Jurnalistik, Band, dan English Club.
SMP Kebon Dalem dalam pengembangannya dibangun atas dasar kasih. sebagai mananya yang diajarkan oleh Yesus sendiri, serta menamnakan nilai – nilai kristiani yang diimani dan amini oleh Bapak Pendiri Suster – suster Penyelenggaraan Ilahi .

BRAVO SMP KEBON DALEM

Jumat, 13 Maret 2009

RPP PKn Kelas IX

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( 1 )
NAMA SEKOLAH : SMP Kebon Dalem
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS/SEMESTER : IX/I
STANDAR KOMPETENSI : Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara
KOMPETENSI DASAR : 1.1 Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara
INDIKATOR : - Menguraikan unsur-unsur negara
- Menentukan fungsi negara
- Menemukan hak – hak dan kewajiban warga negara
dalam pembelaan negara.
- Memberikan contoh tindakan upaya bela negara.
ALOKASI WAKTU : 4 X 40 menit ( 2 x pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran :
Setelah selesai proses pembelajaran, siswa dapat :
Menguraikan unsur-unsur negara
Menentukan fungsi negara
Menentukan hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara
Memberikan contoh tindakan upaya bela negara
B. Materi Pembelajaran :
unsur-unsur negara
fungsi negara
hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara
contoh tindakan upaya bela negara
C. Metoda : Ceramah bervariasi, tanya jawab, dan diskusi.
D.Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan Ke-1
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
- Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan
tentang materi yang akan diajarkan.
- Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan inti
Penjelasan konsep secara umum tentang pembelaan negara
Kajian pustaka dengan menelaah UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30, UU No. 80 Th. 1982, UU No. 3 Th. 2002
Membagi kelas menjadi 8 kelompok.
Dengan difasilitasi guru masing-masing kelompok berdiskusi tentang pembelaan negara.
Siswa menyimak penjelasan dan klasifikasi guru mnegenai konsep-konsep initi yang berkaitan dengan pembelaan negara
Siswa mengerjakan tugas-tugas kelompok.
Kegiatan Penutup
a. Siswa dibimbing guru menyimpulkan materi untuk pemahaman siswa.
b. Post Test
c. tindak lanjut dengan memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang akan datang untuk persiapan diskusi kelas
10 menit
60 menit
10 menit
Pertemuan Ke-2
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
- Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan
tentang materi yang akan diajarkan.
- Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan inti
Penjelasan konsep secara umum tentang pembelaan negara.
Masing-masing kelompok mempersiapkan diri untuk melalkukan presentasi dari hasil diskusi kelomppok.
Setiap kelompok melakukan presentasi untuk ditanggapi oleh kelompok yang lain.
Klarifikasi dari guru tentang hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara
Kegiatan Penutup
a. Siswa dibimbing guru menyimpulkan materi untuk pemahaman siswa.
b. Post Test
c. tindak lanjut dengan memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang akan datang.
10 menit
60 menit
10 menit
Sumber Belajar dan Media Pembelajaran
Buku Materi PKn Kelas 9
UUD 1945 setelah amandemen
UU No. 20 tahun 1982
UU No. 3 tahun 2002
Penilaian
Penilaian dilakukan sebelum, selama dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian tertulis diberikan setelah pertemuan ke 2. Sedangkan pertemuan pertama dan kedua penilaian lebih ditekankan melalui kegiatan tanya jawab, aktivitas saat diskusi kelompok, substansi isi materi diskusi kelompok dan presentasi.
Bagian 1
Pilihlah salah satu jawaban di bawah in dengan cara memberi tanda silang (X) pada jawaban yang palling benar!
1. Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang bela negara adalah.....
a. 27 dan 28 c. 27 dan 30
b. 28 dan 30 d. 29 dan 30
2. Pertahanan negara diatur dalam UU No....
a. 2 Tahun 2000 c. 3 Tahun 2002
b. 2 Tahun 2002 d. 3 Tahun 2003
3. Menurut UU pertahanan negara upaya bela negara selain kewajiban dasar manusia juga
merupakan ....
a. hak warga negara
b. kehormatan bagi warga negara
c. tanggung jawab moral
d. kewajiban bagi setiap warga negara
4. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui seperti
tersebut di bawah ini kecuali..
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. pengabdian sesuai dengan profesi
d. menggerakkan komponen bangsa
5. contoh partisipasi pelajar dalam bela negara adalah ....
a. belajar dengan tekun agar berhasil dalam lomba olympiade matematika sebagai duta
bangsa
b. berjuang melawan penjajah
c. menguasai ilmu kemiliteran
d. siap berjuang melawan musuh
bagian 2.
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan tepat!
Sebutkan 3 unsur pokok berdirinya suatu negara!
Sebutkan 4 fungsi negara !
Jelaskan pengertian ancaman militer!
Sebutkan 3 bentuk keikut sertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara!
salah satu fungsi negara adalah melaksanakan penertiban. Berikan penjelasan tentang fungsi penertiban!
Format Pengamatan Pelaksanan Diskusi
NO
Nama Siswa
Aspek
Jumlah Skor
Rata-rata Skor
1
2
3
4
5
Keterangan: 1. Keberanian mengemukakan pendapat
2. Keaktifan / Peran serta
3. Menghargai pendapat tema
4. Kerjasama dalam kelompok
5. Memecahkan masalah
6. Dapat diisi dengan aspek lainnya sesuai kebutuhan
Mengetahui Semarang, Juli 2008 Jakarta, …………………………….
Kepala SMP Guru Mata Pelajaran
Drs. Yoseph Hambur Drs. Suryadi
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( 2 )
NAMA SEKOLAH : SMP KEBON DALEM
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS/SEMESTER : IX/I
STANDAR KOMPETENSI : Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara
KOMPETENSI DASAR : 1.2 Menengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan
negara
INDIKATOR : Menyebutkan bentuk-bentuk keikutsertaan warga negara dalam
upaya pembelaan negara.
ALOKASI WAKTU : 4 X 40 menit ( 2 x pertemuan)
A. TUJUAN PEMBELAJARAN :
Setelah selesai proses pembelajaran, siswa dapat menyebutkan bentuk-bentuk keikut sertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara.
MATERI PEMBELAJARAN:
Peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negara
METODA : Ceramah bervariasi, tanya jawab dan diskusi.
LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN
Pertemuan 1
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
- Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan
tentang materi yang akan diajarkan.
10 menit
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
2.
3.
.
Kegiatan inti
Penjelasan konsep seara umum tentang bentuk-bentuk keikut sertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara
Siswa menyimak dan mencermati uraian materi pokok tentang bentuk-bentuk keikut sertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara.
Siswa mengkaji UU No. 3 Th. 2002 dan membuat resume secara kelompok.
Siswa mendiskusikan aplikasi UU No. 32 Th. 2002 pasal 9 dalam kehidupan masyarakat.
Siswa dibagi kedalam 8 kelompok untuk mencari aplikasi UU No 3 Th. 2002 pasal 9 di media masa.
Kegiatan Penutup
a. Siswa dibimbing guru menyimpulkan materi untuk pemahaman siswa.
b. Post Test
c. tindak lanjut dengan memberi tugas kelompok untuk mencari informasi dari media masa dalam bentuk kliping tentanng keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara.
60 menit
10 meniit
Pertemuan Ke-2
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
- Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan
tentang materi yang akan diajarkan.
- Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan inti
Masinng-masing kelompok memprsiapkan diri untuk mempresentasikan kliping hasil karya kelompok
Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil karya kelompoknya, kemudian ditanggapi oleh kelompok lainnya.
Guru memberikan klarifikasi terhadap hasil karya kelompok.
Siswa berperan aktif dalam kegiatan tanya jawab kelas yang difasilitasi oleh guru..
Kegiatan Penutup
a. Siswa dibimbing guru menyimpulkan materi untuk pemahaman siswa.
b. Post Test
c. Mengadakan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10 menit
60 menit
10 menit
PENILAIAN
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar!
Sebutkan 3 peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban membela negara!
Sebutkanlah bentuk-bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara!
Sebutkanlah bunyi pasal 9 ayat 1 Undang-undang No.3 Tahun 2003!
Format Penilaian Kliping dan Presentasi
NO
Nama Siswa
Aspek
Jumlah Skor
Rata-rata Skor
1
2
3
4
5
Keterangan: 1. Kesesuaian antara judul dengan tema
2. Kerapihan/Estetika
3. Komentar kelompok terhadap isi kliping
4. Presentasi
5. Kemampuan argumentasi
.
Mengetahui Semarang, Juli 2008 Jakarta, …………………………….
Kepala SMP Guru Mata Pelajaran
Drs. Yoseph Hambur Drs. Suryadi
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( 3 )
NAMA SEKOLAH : SMP KEBON DALEM
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS/SEMESTER : IX/I
STANDAR KOMPETENSI : 1. Menampilkan Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara
KOMPETENSI DASAR : 1.3 Menampilkan Peran Serta Dalam Usaha Pembelaan
Negara.
INDIKATOR : - Menentukan sikap terhadap pihakpihak yang ingin
menghancurkan NKRI
- Menunjukkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara di
Lingkungannya
ALOKASI WAKTU : 8 X 40 MENIT (4 X Pertemuan)
TUJUAN PEMBELAJARAN
Mengidentifikasi berbagai bentuk ancaman terhadap integritas NKRI
Membedakan ancaman yang bersifat tradisional dan non tradisional
Memberikan contoh tindakan yang menunjukkan upaya pembelaan negara
Menunjukkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya.
MATERI PEMBELAJARAN
Bentuk-bentuk ancaman terhadap integritas NKRI
Perbedaan ancaman yang bersifat tradisional dan non tradisional
Contoh tindakan yang menunjukkan upaya pembelaan negara
Partisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkungan masing-masing
METODE
Permainan (Game Kartu Berpasangan), Diskusi Kelas, Tanya Jawab dan Ceramah Bervariasi
LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan Ke-1
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
- Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
- Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan inti
Penjelasan konsep secara umum tentang pembelaan negara
Tiap siswa dibneri kesempatan untuk memilih satu kartu soal- jawab yang telah disiapkan, yang berkenaan dengan materi bentuk-bentuk ancaman terhadap integritas NKRI
Seluruh siswa diminta untuk meninggalkan kelas (dapat dilakukan di teras kelas) dan diberi waktu sekitar 10 menit untuk mencari pasangannya masing-masing Siswa yang telah menemukan pasangannya di minta untuk masuk dalam kelas dan duduk bersisian menurut pasangannnya masing-masing.
Setelah semua siswa menemukan pasangannya dan masuk kelas, tiap pasangan secara bergantian diminta untuk tampil di depan kelas dan membacakan isi kartunya masing-masing, (Pasangan yang lain di minta untuk memperhatikan). Kegiatan ini dilanjutkan sampai seluruh pasangan selesai menampilkan dan membacakan isi kartunya. Bagi yang salah pasangan. (Soal dan Jawaban tidak sesuai), diberi sanksi yang telah disepakati sebelumnya).
Kegiatan Penutup
Guru bersama siswa menyimpulkan materi.
Post Test
tindak lanjut dengan memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang akan datang untuk persiapan tanya jawab
10 menit
60 menit
10 menit
Pertemuan Ke-2
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang lalu dan yang akan diajarkan.
Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan Inti
Penjelasan konsep secara umum tentang ancaman bagi NKRI.
Siswa menelaah dan menyimak buku paket, kuhusnya materi tentang ancaman yang bersifat tradisional dan non tradisional, dan mencatat hasilnya.
Kegiatan tanya jawab kelas yang dipandu oleh guru berkaitan dengan ancaman bagi NKRI baik yang bersifat tradisional maupun non tradisional.
Kegiatan Penutup
Siswa dan guru bersama-sama menyimpulkan materi .
Siswa mencatat tugas-tugas kegiatan yang diberikan guru.
10 menit
60 menit
10 menit
Pertemuan Ke-3
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
- Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
- Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan inti
Penjelasan secara umum mengenai tindakan-tindakan dalam upaya pembelaan negara.
Guru meminta kepada seluruh siswa untuk berdiskusi dengan teman duduknya masing-masing mengenai contoh-contoh tindakan yang menunjukkan upaya pembelaan negara dan mencatat hasilnya.
Selanjutnya setiap pasangan diminta menampilkan di depan kelas rumusan hasil diskusi mereka, dan pasangan yang lain diminta untuk memperhatikan dan mencermati hasil diskusi yang disampaikan di depan kelas.Kegiatan ini dilanjutkan sampai separuh jumlah pasangan telah menampilkan hasil rumusan mereka.
Kegiatan Penutup
Guru bersama siswa menyimpulkan materi.
Post Test
tindak lanjut dengan memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang akan datang untuk persiapan disklusi kelompok.
10 menit
60 menit
10 menit
Pertemuan Ke-4
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Menyiapkan kelas untuk kegiatan pembelajaran
Motivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan menayangkan ngambar-gambar melalui layar OHP terntang partisipasi warga negara dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya masing-masing.
Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan inti
Penjelasan konsep secara umum tentang partisipasi warga negara dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya masing-masing.
Siswa dibagi menjadi beberapa kelompok. Tiap kelompok berjumlah 4 – 5 siswa. Selanjutnya setiap kelompok menelaan melalui hasil pengamatan di lingkungannya dan berbagai buku sumber tentang partisipasi warga negara dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya . Selanjutnya mendiskusikan dalam kelompoknya masing-masing hasil temuan mereka.
Setiap kelompok diminta tampil untuk mempresentasekan hasil diskusi kelompoknya melalui salah seorang perwakilan mereka dan kelompok lain diminta untuk menanggapi.
Kegiatan selanjutnya adalah guru memberikan klarifikasi mengenai partisipasi warga negara dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya.
Kegiatan Penutup
Guru bersama siswa menyimpulkan materi.
Post Test
Tindak lanjut dengan memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang akan datang.
10 menit
60 menit
10 menit
SUMBER BELAJAR
Buku Paket PPKN Kelas IX
UUD 1945 yang telah diamandemen
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Artikel
Buku-buku (sumber) lain yang relevant.
PENILAIAN
Penilaian dilakukan sebelum dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian tertulis diberikan setelah pertemuan ke empat. Sedangkan untuk pertemuan ke -1 s.d 3 penilaian lebih ditekankan melalui kegiatan tanya jawabdi kelas, aktivitas siswa saat diskusi, dan mengerjakan tugas-tugas. Adapun tekhnik penilaian yang digunakan adalah tes tertulis dengan bentuk uraian.
Petunjuk : Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan ringkas dan tepat !!
Kemukakan lima (5) bentuk ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, menurut UU No. 3 Tahun 2002.
Sebutkan perbedaan antara ancaman yang bersifat tradisional dan ancaman yang bersifat non tradisional terhadap NKRI.
Jelaskan mengapa ancaman Non Tradisionil dapat membahayakan negara ?
Kemukakan empat (4) contoh keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara.
Tunjukkan empat (4) bentuk partisipasi warga negara dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya masing-masing.
Mengetahui Semarang, Juli 2008 Jakarta, …………………………….
Kepala SMP Guru Mata Pelajaran
Drs. Yoseph Hambur Drs. Suryadi
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( 4 )
NAMA SEKOLAH : SMP KEBON DALEM
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS/SEMESTER : IX/I
STANDAR KOMPETENSI : 2. Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah
KOMPETENSI DASAR : 2.1. Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah.
INDIKATOR : - Mendefinisikan otonomi daerah
Menjelaskan hakekat otonomi daerah
Menjelaskan prinsip-prinsip otonomi daerah
ALOKASI WAKTU : 6 X 40 MENIT (3 X Pertemuan)
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah Proses Belajar mengajar berlangsung, siswa dapat :
Mendefenisikan otonomi daerah
Menjelaskan hakikat otonomi daerah.
Menguraikan prinsip-prinsip otonomi daerah.
Mengidentifikasi hak dan kewajiban DPRD
Mengidentifikasi hak dan kewajiban kepala daerah.
MATERI PEMBELAJARAN
Pengertian otonomi daerah
Hakekat Otonomi Daerah
Asas-asas / Prinsip otonomi daerah.
Hak dan kewajiban DPRD
Hak dan kewajiban Kepala Daerah.
METODE
Ceramah bervariasi, tanya jawab dan penugasan
LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan Ke-1
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan inti
Mengkaji UU No. 22 Th. 1999 dan UU No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Mendiskusikan pengertian, dan hakikat, otonomi daerah
Siswa berperan aktif dalam kegiatan tanya jawab.
Kegiatan Penutup
Guru bersama siswa menyimpulkan materi.
Post Test
tindak lanjut dengan memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang akan datang
10 menit
60 menit
10 menit
Pertemuan Ke-2
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang lalu dan yang akan diajarkan.
Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan inti
Mengkaji UU No. 22 Th. 1999 dan UU No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Menguraikan prinsip-prinsip otonomi daerah
Menguraikan asas-asas otonomi daerah
Tanya jawab mengenai materi yang telah disampaikan.
Kegiatan Penutup
Guru bersama siswa menyimpulkan materi.
Post Test
Tindak lanjut dengan memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang akan datang
10 menit
60 menit
10 menit
Pertemuan Ke-3
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang lalu dan yang akan diajarkan.
Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan inti
Mengkaji buku teks tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan daerah.
Penjelasan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan kebijakan di daerah
Tanya jawab mengenai materi partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan-kebijakan di daerah
Kegiatan Penutup
Guru bersama siswa menyimpulkan materi.
Post Test
Tindak lanjut dengan memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang akan datang
10 menit
60 menit
10 menit
SUMBER BELAJAR
Buku Paket PPKN Kelas IX
UUD 1945 yang telah diamandemen
UU No.22 Tahun 1999 jo. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
Artikel
Buku-buku (sumber) lain yang relevant.
PENILAIAN
Penilaian dilakukan sebelum dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian tertulis diberikan setelah pertemuan ke empat. Sedangkan untuk pertemuan ke -1 s.d 3 penilaian lebih ditekankan melalui kegiatan tanya jawabdi kelas, aktivitas siswa saat diskusi, dan mengerjakan tugas-tugas. Adapun tekhnik penilaian yang digunakan adalah tes tertulis dengan bentuk pilihan ganda dan uraian.
Bagian I
Petunjuk : Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan ringkas dan tepat !!
Kemukakan defenisi otonomi daerah
Jelaskan tujuan diadakannya otonomi daerah
Sebutukan dan jelaskan asas-asas otonomi daerah
Uraikan manfaat dari adanya otonomi daerah
Jelaskan akibat (dampak negatif) dari adanya otonomi daerah
Bagian II
Petunjuk : Pilihlah salah satu jawaban di bawah ini dengan cara memberi tanda silang pada alternatif yang benar diantara empat kemungkinan jawaban yang tersedia.!!
Peraturan yang mengatur tentang otonomi daerah yang berlaku sekarang adalah ....
UU No. 20 / 1980 b. UU No. 22 / 1999 c. UU No. 30/ 2003 d. UU No. 32 / 2004
Salah satu prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah.............
Pemerataan b. Kesamaan c. Keselarasan
d. Partisipasi
Kewenangan daerah, mencakup kewenangan dalamseluruh bidang pemerintahan, kecuali...........
Peradilan b. Pembangunan c. Ekonomi d. Kesehatam
Menurut UUD 1945 Pasal 18 ayat (1), Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan.........................
Otonomi dan Tugas Pembantuan c. Otonomi daerah
Tugas Pembantuan d. Tugas Otonomi
Apabila kebijakan publik tidak menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat, maka pelaksanaannya.....
Masyarakat langsung melakukan demonstrasi
Tidak menanggapi, karena tidak bersangkutan
Tetap mematuhi semua kebijakan publik
Kurang mendapat tanggapan dari masyarakat
Mengetahui Semarang, Juli 2008 Jakarta, …………………………….
Kepala SMP Guru Mata Pelajaran
Drs. Yoseph Hambur Drs. Suryadi
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( 5 )
NAMA SEKOLAH : SMP KEBON DALEM
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS/SEMESTER : IX/I
STANDAR KOMPETENSI : 2. Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah
KOMPETENSI DASAR : 2.2. Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah.
INDIKATOR : - Menguraikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah
Menganalisis konsekwensi tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik di daerah
ALOKASI WAKTU : 8 X 40 MENIT (4 X Pertemuan)
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah Proses Belajar mengajar berlangsung, siswa dapat :
Menjelaskan hakikat kebijakan publik
Mengidentifikasi ciri-ciri kebijakan publik
Menyebutkan lembaga-lembaga yang berhak mengeluarkan kebijakan publik
Mengemukakan secara sistematis langkah-langkah perumusan kebijakan publik
Mengemukakan faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat tidak mau melaksanakan kebijakan publik di daerah.
Menunjukkand dampak negatif apabila warga negara tidak aktif berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik
MATERI PEMBELAJARAN
Hakikat kebijakan publik
Ciri-ciri kebijakan publik
Lembaga-lembaga yang berhak mengeluarkan kebijakan publik
Langkah-langkah perumusan kebijakan publik
Faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat tidak mau melaksanakan kebijakan publik di daerah.
Ddampak positif dan dampak negatif apabila wagra negara aktif dan tidak aktif berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik
METODE
Ceramah bervariasi, tanya jawab dan penugasan
LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan Ke-1
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Siswa membagi diri ke dalam kelompok-kelompok
Kegiatan inti
Penjelasan konsep secara umum tentang hakekat kebijakan publik
Siswa membaca dan mendiskusikan serta mengerjakan tugas-tugas yang ada dalam LKS
Siswa dengan difasilitasi oleh guru mendiskusikan dan membahas LKS.
Siswa menyimak penjelasan dan klarifikasi guru mengenai konsep, hakikat dan ciri-ciri kebijakan publik
Siswa berperan secara aktif dalam kegiatan tanya jawab kelas yang difasilitasi oleh guru
Siswa mempresentasekan hasil tugas kelompok tentang hakekat dan ciri-ciri kebijakan publik.
Kegiatan Penutup
Siswa dengan dibimbing dan difasilitasi oleh guru membuat rangkuman materi tentang hakekat dan ciri-ciri kebijakan publik.
Pos Test
Siswa mencatat tugas-tugas kegiatan yang diberikan oleh guru.
10 menit
60 menit
10 menit
Pertemuan Ke-2
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang lalu dan yang akan diajarkan.
Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan inti
Penjelasan konsep secara umum tentang lembaga-lembaga yang mengeluarkan kebijakan publik
Siswa dibagi menjadi beberapa kelompok
Tiap kelompok menelaah dan mendiskusikan serta mengerjakan tugas-tugas yang ada dalam LKS
Siswa dengan difasilitasi oleh guru mendiskusikan dan membahas LKS
Siswa mempresentasekan hasil tugas kelompok tentang lembaga-lembaga yang berhak mengeluarkan kebijakan publik
Kegiatan Penutup
Guru bersama siswa menyimpulkan materi.
Post Test
Tindak lanjut dengan memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang akan datang
10 menit
60 menit
10 menit
Pertemuan Ke-3
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang lalu dan yang akan diajarkan.
Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan inti
Penjelasan konsep secara umum tentang langkah-langkah perumusan kebijakan publik
Membagi siswa menjadi beberapa kelompok. Tiap kelompok beranggota 4-5 orang
Masing-masing kelompok membahas langkah-langkah perumusan kebijakan publik
Setiap kelompok melakukan presentase dengan menunjuk satu orang sebagai juru bicara, dan kelompok lain menanggapinya.
Klarifikasi dari guru terhadap langkah-langkah perumusan kebijakan publik.
Kegiatan Penutup
Guru bersama siswa menyimpulkan materi.
Post Test
Tindak lanjut dengan memberi tugas rumah
10 menit
60 menit
10 menit
Pertemuan Ke-4
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang lalu dan yang akan diajarkan.
Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan inti
Penjelasan secara umum tentang faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat tidak mau melaksanakan kebijakan publik di daerah.
Penjelasan umum tentang dampak positif dan dampak negatif warga negara yang aktif dan tidak aktif berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik.
Siswa dibagi menjadi beberapa kelompok, selanjutnya masing-masing kelompok mendiskusikan materi yang diberikan oleh guru.
Setiap kelompok melakukan presentasi dengan menunjuk satu orang sebagai juru bicara, dan kelompok lain diminta untuk menanggapinya.
Klarifikasi dari guru tentang faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat tidak mau melaksanakan kebijakan publik di daerah serta dampak positif dan dampak negatif warga negara yang aktif dan tidak aktif berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik.
Kegiatan Penutup
Guru bersama siswa menyimpulkan materi.
Post Test
10 menit
60 menit
10 menit
SUMBER BELAJAR
Buku Paket PPKN Kelas IX
UUD 1945 yang telah diamandemen
UU No32 Tahun 2004
Artikel atau guntingan koran untuk buat klipping.
Buku-buku (sumber) lain yang relevant.
PENILAIAN
Penilaian dilakukan sebelum dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian tertulis diberikan setelah pertemuan ke empat. Sedangkan untuk pertemuan ke -1 s.d 3 penilaian lebih ditekankan melalui kegiatan tanya jawabdi kelas, aktivitas siswa saat diskusi, dan mengerjakan tugas-tugas. Adapun tekhnik penilaian yang digunakan adalah tes tertulis dengan bentuk pilihan ganda dan uraian.
Bagian I
Segala kebijakan, baik yang berkait dengan hukum, peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat banyak dan dibuat oleh lembaga yang berwenang disebut.....
Kebijakan atasan b. Kepentingan kelompok c. Kebijakan publik d. Peraturan daerah
Perhatikan pernyataan di bawah ini
ditujukan untuk kepentingan umum
dibuat oleh yang berwenang
kebijakan yang berkaitan dengan hukum dan peraturan perundangan
ditujukan untuk kelompok tertentu
Dari pernyataan diatas, yang bukan ciri-ciri kebijakan publik adalah......
Nomor 1 b. Nomor 2 c. Nomor 3 d. Nomor 4
UU adalah kebijakan publik yang dikeluarkan lembaga .......
Presiden b. DPR c. Presiden dan DPR d. MPR
Perhatikan pernyataan di bawah ini................
evaluasi kebijakan publik
perumusan kebijakan publik
isu / masalah publik
penerapan kebijakan publik
Langkah-langkah perumusan kebijakan publik yang paling benar adalah........
3, 4, 2, 1
3, 2, 4, 1
3, 4, 1, 2
2, 1, 4, 3
Faktor eksternal (faktor dari luar) yang menyebabkan masyarakat tidak mau melaksanakan kebijakan publik di daerah adalah....
Masyarakat tidak tahu prosedur berpartisipasi
Masyarakat tidak mau tahu
Masyarakat telah terbiasa pada pola lama, yaitu pembuatan peraturan tanpa keterlibatan masyarakat
Adanya anggapan bahwa keterlibatan masyarakat justru akan memperlambat proses pembuatan kebijakan publik.
Di bawah ini adalah pernyataan yang menunjukkan konsekwensi akibat ketidak aktifan masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik, kecuali.....
Kebijakan publik yang dibuat tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat
Kebijakan publik hanya menguntungkan kelompok atau golongan tertentu
Kebijakan publik dapat dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kebijakan publik yang dikeluarkan dapat mengayomi masyarakat
Bentuk kebijakan publik di daerah adalah...
UU b. Peraturan Pemerintah c. Peraturan daerah d. Peraturan Desa
Penyelesaian masalah, apakah akan dimasukkan dalam perumusan peraturan desa / daerah atau tidak berada pada tahap....
Penyusunan agenda b. Perumusan kebijakan c. Penetapan kebijakan d. Pelaksanaan kebijakan
Yang bukan merupakan dampak negatif yang dapat merugikan masyarakat akibat dari kebijakan publik adalah....
Perumusan kebijakan publik di daerah tidak memenuhi hak-hak rakyat secara menyeluruh
Kebijakan publik itu bisa jadi tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat
Kebijakan publik itu dapat tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat
Kebijakan publik akan mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat
Pemeran tidak resmi dalam perumusan kebijakan publik adalah....
Warga negara atau individu b. DPD c. DPRD d. BPD
Mengetahui Semarang, Juli 2008 Jakarta, …………………………….
Kepala SMP Guru Mata Pelajaran
Drs. Yoseph Hambur Drs. Suryadi
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( 6)
NAMA SEKOLAH : SMP KEBON DALEM
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS/SEMESTER : IX/II
STANDAR KOMPETENSI : 3. Memahami dampak globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
KOMPETENSI DASAR : 3.1 Menjelaskan pengertian dan pentingnya globalisasi bagi Indonesia.
INDIKATOR : - Menjelaskan makna globalisasi
- Menguraikan dampak globalisasi terhadap berbagai kehidupan masyarakat.
ALOKASI WAKTU : 4 X 45 MENIT (4 X Pertemuan)
TUJUAN PEMBELAJARAN
Menjelaskan pengertian globalisasi
Menjelaskan tujuan globalisasi
Menjelaskan pentingnya globalisasi bagi bangsa Indonesia
MATERI PEMBELAJARAN
Pengertian globalisasi
Tujuan globalisasi
Pentingnya globalisasi bagi bangsa Indonesia
METODE
Diskusi Kelas, Tanya Jawab dan Ceramah Bervariasi
LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan Ke-1
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
- Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
- Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan inti
Penjelasan konsep secara umum tentang pengertian dan tujuan globalisasi
Siswa mengamati masuknya produk-produk luar negeri serta berita-berita internasional melalui media cetak dan media elektronik.
Membagi siswa menjadi beberapa kelompok. Tiap Kelompok beranggotakan 4 – 5 orang
Dengan menggunakan Metode Jig – Saw, setiap siswa diberi satu pertanyaan dalam satu lembar kertas yang telah diberi nomor
Nomor yang sama berkumpul dalam satu kelompok, untuk membahas permasalahan yang ada dalam pertanyaan tersebut.
Setelah selesai, masing-masing kelompok melakukan presentase hasil diskusinya.
Kegiatan Penutup
Guru bersama siswa menyimpulkan materi.
Post Test
Tindak lanjut dengan memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang akan datang
10 menit
60 menit
10 menit
Pertemuan Ke-2
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang lalu dan yang akan diajarkan.
Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan Inti
Penjelasan konsep secara umum tentang pentingnya globalisasi bagi bangsa Indonesia.
Siswa dibagi menjadi enam kelompok, dan masing-masing kelompok mendiskusikan pentingnya globalisasi bagi bangsa Indonesia.
Setiap kelompok melakukan presentase dengan menunjuk satu orang sebagai juru bicara, sedangkan kelompok lain menanggapinya
Klarifikasi dari guru tentang pentingnya globalisasi bagi bangsa Indonesia.
Kegiatan Penutup
Siswa dan guru bersama-sama menyimpulkan materi .
Post test
Siswa mencatat tugas-tugas kegiatan yang diberikan guru.
10 menit
60 menit
10 menit
SUMBER BELAJAR
Buku Paket PPKN Kelas IX
UUD 1945 yang telah diamandemen
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Artikel
Buku-buku (sumber) lain yang relevant.
PENILAIAN
Penilaian dilakukan sebelum dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian tertulis diberikan setelah pertemuan ke empat. Sedangkan untuk pertemuan ke -1 s.d 3 penilaian lebih ditekankan melalui kegiatan tanya jawabdi kelas, aktivitas siswa saat diskusi, dan mengerjakan tugas-tugas. Adapun tekhnik penilaian yang digunakan adalah tes tertulis dengan bentuk uraian.
Petunjuk : Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan ringkas dan tepat !!
Jelaskan pengertian globalisasi!
Sebutkan tujuan globalisasi!
Jelaskan pentingnya globalisasi bagi suatu bangsa!
Globalisasi dapat menjadi ancaman sekaligus peluang tergantung bagaimana menyikapinya. Berikan penjelasan!
Mengetahui Semarang, Juli 2008 Jakarta, …………………………….
Kepala SMP Guru Mata Pelajaran
Drs. Yoseph Hambur Drs. Suryadi
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( 7 )
NAMA SEKOLAH : SMP KEBON DALEM
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS/SEMESTER : IX/II
STANDAR KOMPETENSI : 3. Memahami dampak globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
KOMPETENSI DASAR : 3.2 Mendeskripsikan politik luar negeri dalam hubungan internasional di era globalisasi.
INDIKATOR : - Menjelaskan hakekat politik luar negeri bebas aktif
- Peranan Indonesia dalam percaturan Internasional
ALOKASI WAKTU : 8 X 40 MENIT (4 X Pertemuan)
TUJUAN PEMBELAJARAN
Menjelaskan arti politik luar negeri yang bebas dan aktif
Menunjukan dasar hukum politik luar Indonesia yang bebas aktif
Membedakan ciri-ciri dan sifat politik luar negeri Republik Indonesia
Menyebutkan tujuan politik luar negeri RI
Menyebutkan sarana untuk melaksanakan politik luar negeri RI
Menjelaskan penyimpangan politik luar negeri RI pada masa orde baru
Menjelaskan pengertian hubungan internasional
Menjelaskan arti pentingnya hubungan internasional
Menjelaskan arti hubungan diplomatik
Membedakan tugas / fungsi duta besar dan konsul
Menyebutkan peranan Indonesia dalam perdamaian dunia.
MATERI PEMBELAJARAN
Arti politik luar negeri yang bebas dan aktif
Dasar hukum politik luar Indonesia yang bebas aktif
Ciri-ciri dan sifat politik luar negeri Republik Indonesia
Ttujuan politik luar negeri RI
Sarana untuk melaksanakan politik luar negeri RI
Penyimpangan politik luar negeri RI pada masa orde baru
Pengertian hubungan internasional
Arti pentingnya hubungan internasional
Aarti hubungan diplomatik
Perbedaan tugas / fungsi duta besar dan konsul
Peranan Indonesia dalam perdamaian dunia.
METODE
Diskusi Kelas, Tanya Jawab dan Ceramah Bervariasi
LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan Ke-1
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
- Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
- Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan inti
Penjelasan konsep secara umum tentang hakekat politik luar negeri bebas aktif
Melakukan studi pustakan diperpustakaan untuk mencari pengertian, dasar hukum, ciri-ciri dan sifat, tujuan serta sarana pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif.
Siswa dibagi menjadi 6 kelompok
Setiap kelompok diberi tugas yang berbeda
Setelah selesai masing-masing kelompok melakukan presentasi
Kegiatan Penutup
Guru bersama siswa menyimpulkan materi.
Post Test
Tindak lanjut dengan memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang akan datang
10 menit
60 menit
10 menit
Pertemuan Ke-2
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang lalu dan yang akan diajarkan.
Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan Inti
Penjelasan konsep secara umum tentang sejarah politik luar negeri RI
Melakukan studi pustaka di perpustakaan mengenai sejarah politik luar negeri RI
Siswa diberi pertanyaan tentang sejarah politik luar negeri RI
Guru bertanya kepada siswa tentang tugas yang diberikan, siswa yang mampu bisa menjawabnya
Kegiatan Penutup
Siswa dan guru bersama-sama menyimpulkan materi .
Post test
Siswa mencatat tugas-tugas kegiatan yang diberikan guru.
10 menit
60 menit
10 menit
Pertemuan Ke-3
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
- Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
- Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan inti
Penjelasan konsep secara umum tentang hubungan internasional
Guru menjelaskan disertai tanya jawab tentang materi hubungan internasional
Kegiatan Penutup
Guru bersama siswa menyimpulkan materi.
Post Test
Tindak lanjut dengan memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang akan datang
10 menit
60 menit
10 menit
Pertemuan Ke-4
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang lalu dan yang akan diajarkan.
Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan Inti
Penjelasan konsep secara umum tentang misi diplomatik dan peranan Indonesia di era pentingnya globalisasi
Kajian pustaka dengan menelaah tentang hubungan diplomatik, tugas duta besar dan konsul, peranan Indonesia di era globalisasi.
Siswa dibagi menjadi 6 kelompok
Menggunakan metode Jig – Saw, setiap siswa diberi suatu pertanyaan dalam satu lembar kertas yang telah diberi nomor.
Nomor yang sama berkumpul dalam satu kelompok membahas permasalahan yang ada dalam pertanyaan tersebut.
Setelah selesai masing-masing kelompok melakukan presentase dengan menunjuk satu orang sebagai juru bicara, sedangkan kelompok lain menanggapinya
Klarifikasi dari guru tentang pentingnya globalisasi bagi bangsa Indonesia.
Kegiatan Penutup
Siswa dan guru bersama-sama menyimpulkan materi .
Post test
Siswa mencatat tugas-tugas kegiatan yang diberikan guru.
10 menit
60 menit
10 menit
SUMBER BELAJAR
Buku Paket PPKN Kelas IX
UUD 1945 yang telah diamandemen
Artikel
Buku-buku (sumber) lain yang relevant.
PENILAIAN
Penilaian dilakukan sebelum dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian tertulis diberikan setelah pertemuan ke empat. Sedangkan untuk pertemuan ke -1 s.d 3 penilaian lebih ditekankan melalui kegiatan tanya jawabdi kelas, aktivitas siswa saat diskusi, dan mengerjakan tugas-tugas. Adapun tekhnik penilaian yang digunakan adalah tes tertulis dengan bentuk uraian.
Petunjuk : Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan ringkas dan tepat !!
Jelaskan pengertian politik luar negeri bebas aktif.
Sebutukan dasar hukum politik luar negeri RI
Bedakan antara ciri-ciri dan sifat politik uar negeri RI
Sebutukan tujuan politik luar negeri RI
Sebutkan sarana untuk melaksanakan politik luar negeri RI
Jelaskan penyimpangan politik luar negeri RI pada masa orde baruJelaskan pengertian hubungan Internasional
Jelaskan pengertian hubungan Internasional
Kemukakan pentingnya hubungan internasional
Kemukakan perbedaan tugas duta besar dan konsul
Uraikan peranan Indonesia dalam upaya perdamaian dunia.
Mengetahui Semarang, Juli 2008 Jakarta, …………………………….
Kepala SMP Guru Mata Pelajaran
Drs. Yoseph Hambur Drs. Suryadi
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( 8)
NAMA SEKOLAH : SMP KEBON DALEM
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS/SEMESTER : IX/II
STANDAR KOMPETENSI : 3. Memahami dampak globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
KOMPETENSI DASAR : 3.4 Menentukan sikap terhadap dampak globalisasi
INDIKATOR : - Menentukan sikap terhadap dampak positif globalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- Menentukan sikap terhadap dampak negatif globalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
ALOKASI WAKTU : 4 X 40 MENIT (2 X Pertemuan)
TUJUAN PEMBELAJARAN
Menjelaskan sikap positif terhadap dampak globalisasi diberbagai bidang kehidupan
Menjelaskan sikap negatif terhadap dampak globalisasi diberbagai bidang kehidupan
Memberikan contoh dampak positif akibat dari globalisasi di berbagai bidang kehidupan
Memberikan contoh dampak negatif akibat dari globalisasi di berbagai bidang kehidupan
MATERI PEMBELAJARAN
Sikap positif terhadap dampak globalisasi diberbagai bidang kehidupan
Sikap negatif terhadap dampak globalisasi diberbagai bidang kehidupan
Contoh dampak positif akibat dari globalisasi di berbagai bidang kehidupan
Contoh dampak negatif akibat dari globalisasi di berbagai bidang kehidupan
METODE
Diskusi Kelas, Tanya Jawab dan Ceramah Bervariasi
LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan Ke-1
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
- Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
- Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan inti
Penjelasan konsep secara umum tentang hakekat politik luar negeri bebas aktif
Mebagi siswa menjadi 8 kelompok
Masing-masing kelompok mnendiskusikan materi untuk melaksanakan diskusi.
Setiap kelompok melakukan presentasi dengan menunjuk satu orang sebagai juru bicara.
Kelompok lain menanggapi.
Kegiatan Penutup
Guru bersama siswa menyimpulkan materi.
Post Test
Tindak lanjut dengan memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang akan datang
10 menit
60 menit
10 menit
Pertemuan Ke-2
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang lalu dan yang akan diajarkan.
Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan Inti
Penjelasan konsep secara umum dampak positif dan negatif dari globalisasi di berbagai bidang kehidupan.
Membagi siswa menjadi 8 kelompok
Masing-masiing kelompok mendiskusikan hasil temuannya yang didapat setelah mengumpulkan bahan untuk diskusi.
Setiap kelompok masing-masing melakukan presentasi dengan menunjuk satu orang sebagai juru bicara kemudian ditanggapi oleh kelompok lainnya.
Klarifikasi guru terhadap konsekwensi dampak positif dan negatif dari blobalisasi.
Kegiatan Penutup
Siswa dan guru bersama-sama menyimpulkan materi .
Post test
Tindak lanjut dengan memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang akan datang.
10 menit
60 menit
10 menit
SUMBER BELAJAR
Buku materi PKn Kelas VII
UUD 1945 setelah amandemen
Sumber-sumber lain yang relevan
Penilaian
Penilaian dilakukan sebelum, selama dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian tertulis diberikan setelah pertemuan kedua, sedangkan untuk pertemuan pertama penilaian dilakukan melalui kegiatan diskusi.
Uraian
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar!
Jelaskan dampak positif globalisasi terhadap kehidupan ekonomi, politik, dan sosial budaya!
Jelaskan dampak negatif globalisasi terhadap kehidupan ekonomi, politik, dan sosial budaya!
Mengetahui Semarang, Juli 2008 Jakarta, …………………………….
Kepala SMP Guru Mata Pelajaran
Drs. Yoseph Hambur Drs. Suryadi
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( 9 )
NAMA SEKOLAH : SMP KEBON DALEM
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS/SEMESTER : IX/II
STANDAR KOMPETENSI : Menampilkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa.
KOMPETENSI DASAR : Menjelaskan pentingnya prestasi diri bagi keunggulan bangsa
INDIKATOR : - Menjelaskan makna prestasi diri
Menjelaskan pentingnya prestasi diri bagi diri sendiri
ALOKASI WAKTU : 4 X 40 MENIT (2 X Pertemuan)
TUJUAN PEMBELAJARAN
1.Menjelaskan Pengertian prestasi diri
2.Menjelaskan pentingnya prestasi diri
3.Menguraikan ciri-ciri yang memiliki motivasi prestasi diri
4.Menyebutkan faktor-faktor yang mempenngaruhi prestasi diri
5.Menyebutkan macam-macam prestasi diri
MATERI PEMBELAJARAN
1. Pengertian prestasi diri
2. pentingnya prestasi diri
3. Ciri-ciri yang memiliki motivasi prestasi diri
4. Faktor-faktor yang mempenngaruhi prestasi diri
5. Macam-macam prestasi diri
METODE
Diskusi Kelas, Tanya Jawab dan Ceramah Bervariasi dan penugasan
LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan Ke-1
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
- Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
- Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan inti
Penjelasan pengertian prestasi diri
Penjelasan prestasi diri
Penjelasan ciri-ciri yang memiliki motivasi prestasi diri
Tanya jawab dengan memotivasi siswa supaya lebih aktif
Kegiatan Penutup
Guru bersama siswa menyimpulkan materi.
Post Test
Tindak lanjut dengan memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang akan datang
10 menit
60 menit
10 menit
Pertemuan Ke-2
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang lalu dan yang akan diajarkan.
Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan Inti
Penjelasan faktor-faktor yang mempengeruhi prestasi diri
Penjelasan macam-macam prestasi diri
Tanya jawab dengan memotivasi supaya siswa lebih aktif
Kegiatan Penutup
Siswa dan guru bersama-sama menyimpulkan materi .
Post test
Siswa mencatat tugas-tugas kegiatan yang diberikan guru.
10 menit
60 menit
10 menit
SUMBER BELAJAR
Buku Paket PPKN Kelas IX
Artikel
Buku-buku (sumber) lain yang relevant.
PENILAIAN
Penilaian dilakukan sebelum dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian tertulis diberikan setelah pertemuan ke empat. Sedangkan untuk pertemuan ke -1 s.d 3 penilaian lebih ditekankan melalui kegiatan tanya jawabdi kelas, aktivitas siswa saat diskusi, dan mengerjakan tugas-tugas. Adapun tekhnik penilaian yang digunakan adalah tes tertulis dengan bentuk uraian.
Petunjuk : Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan ringkas dan tepat !!
Soal Uraian
I
jelaskan penegertian prestasi diri!
Jelaskan pentingya prestasi diri bagi amsa depan seseorang!
Sebutkan tiga ciri orang memiliki prestasi diri
sebutka tiga faktor dari laur yang mempengaruhi prestasi diri
Sebutkan tiga contoh prestasi di bidang akdemik!
II. Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang pada huruf di depan jawaban yang benar!
Hasil yang telah dicapai dari suatu kegiatan atau aktivitas yang dilakukan donamakan ....
a. Prestasi b. Potensi c. Kepandaian d. Ketrampilan
Prestasi dapat di capai melalui perjuangan yang disertai ...
a. modal yang kuat c. Motivasi yang tinggi
b. dorongan orang tua d. Biaya yang tinggi
3. Pentingnya prestasi diri bagi kehidupan adalah bahwa dengan memiliki prestasi yang tinggi maka seseorang akan dapat ....
a. mencakupi kebutuhan hidup c. Mudah mraih cita-cita
b. membahagiakan kedua orang tua d. Menghasikan banyak uang
4. Ciri orang yang memiliki motivasi berprestasi adalah ...
a. menghargai orang lain c. Memerintah orang lain
b. pantang menyerah d. Berani mengambil resiko
5. Faktor-faktor luar yang mempengaruhi prestasi seseorang adalah
a. Bakat b. Minat c. Gizi motivasi.
Mengetahui Semarang, Juli 2008 Jakarta, …………………………….
Kepala SMP Guru Mata Pelajaran
Drs. Yoseph Hambur Drs. Suryadi
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( 10 )
NAMA SEKOLAH : SMP KEBON DALEM
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS/SEMESTER : IX/II
STANDAR KOMPETENSI : Menampilkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa.
KOMPETENSI DASAR : Mengenal potensi diri untuk berprestasi sesuai kemampuan
INDIKATOR : - Pentingnya menggali potensi diri
- Mengidentifiaksi potensi diri masing-masing
ALOKASI WAKTU : 4 X 40 MENIT (2 X Pertemuan)
TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Menjelaskan Pengertian potensi diri
2 .Menyebutkan faktor-faktor yang mendorong dan menghambat pengembangan potensi diri
3. Menjelaskan pentingnya menggali potensim diri
4. Mengidentifikasi potensi diri masing-masing
MATERI PEMBELAJARAN
1. Pengertian potensi diri
2. Faktor-faktor yang mendorong dan menghambat pengembangan potensi diri
3. Pentingnya menggali potensim diri
4. Potensi diri masing-masing Pengertian prestasi diri
C. METODE
Diskusi Kelas, Tanya Jawab dan Ceramah Bervariasi dan penugasan
LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan Ke-1
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
- Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
- Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan inti
Menjelaskan konsep secara umum tentang pentingnya menggali potensi diri masing-masing
Siswa dibagi menjadi 4 kelompok
Masing-masing kelompok diberi tugas untuk mendiskusikan:
Pengertian potensi diri
Faktor yang mendorong pengembenngan potensi diri
Faktor yang menghambat pengembangan potensi diri
Pentingnya mengali potensi diri
d. Setelah selesai diskusi masing-masing kelompok diwakili juru bicara masing-masing mempresentasikan di depan kelas untuk ditanggapi oleh kelompok lainnya.
e. Klarifikasi dari guru dari pendapat masing-masing kelompok.
Kegiatan Penutup
Guru bersama siswa menyimpulkan materi.
Post Test
Tindak lanjut dengan memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang akan datang
10 menit
60 menit
10 menit
Pertemuan Ke-2
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang lalu dan yang akan diajarkan.
Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan Inti
Penjelasan konsep secara umum tentang mengidentifikasi potensi diri masing-masing dan cara-cara mngeluarkan potensi diri.
Siswa secara individu diminta untuk mnegidentifikasi potensi diri masing-masinng dan kalau ada bukti bisa dicatat.
Siswa bisa menjelaskan cara-cara mengeluarkan/menerapkan potensi diri
Guru meminta beberapa siswa untuk membacakan bukti potnsi diri di depan kelas.
Klarifikasi guru tentang potensi diri dan cara mengeluarkanya
Kegiatan Penutup
Siswa dan guru bersama-sama menyimpulkan materi .
Post test
Siswa mencatat tugas-tugas kegiatan yang diberikan guru.
10 menit
60 menit
10 menit
SUMBER BELAJAR
Buku Paket PPKN Kelas IX
Artikel orang-orang berprestasi
Buku-buku (sumber) lain yang relevant.
PENILAIAN
Penilaian dilakukan sebelum dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian tertulis diberikan setelah pertemuan ke empat. Sedangkan untuk pertemuan ke -1 s.d 3 penilaian lebih ditekankan melalui kegiatan tanya jawabdi kelas, aktivitas siswa saat diskusi, dan mengerjakan tugas-tugas. Adapun tekhnik penilaian yang digunakan adalah tes tertulis dengan bentuk uraian.
Petunjuk : Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan ringkas dan tepat !!
Jelaskan pengertian potensi diri!
Sebutkan faktor-faktor yang mendorong dan menghambat pengembangan potensi diri!
Jelaskan pentinngnya menggali potensi diri!
Sebutkan cara-cara mengeluarkan potensi diri!
Mengetahui Semarang, Juli 2008 Jakarta, …………………………….
Kepala SMP Guru Mata Pelajaran
Drs. Yoseph Hambur Drs. Suryadi
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( 11 )
NAMA SEKOLAH : SMP KEBON DALEM
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS/SEMESTER : IX/II
STANDAR KOMPETENSI : Menampilkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa.
KOMPETENSI DASAR : -Menampilkan peran serta dalam berbagai aktivitas untuk mewujudkan prestasi diri yang sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa.
INDIKATOR : -Menunjukkan berbagai aktivitas untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa
ALOKASI WAKTU : 4 X 40 MENIT (2 X Pertemuan)
TUJUAN PEMBELAJARAN
1.Menunjukkan contoh-contoh aktivitas untuk mewujudkan prestasi diri
2.Menunjukkan upaya-upaya untuk mencapai prestasi diri
3.Menunjukkan contoh-contoh prestasi diri yang dapat menunjang keunggulan bangsa
4Menunjukan upaya-upaya agar prestasi dapat menunjang keunggulan bangsa
MATERI PEMBELAJARAN
1. Contoh-contoh aktivitas untuk mewujudkan prestasi diri
2. Upaya-upaya untuk mencapai prestasi diri
3. Contoh-contoh prestasi diri yang dapat menunjang keunggulan bangsa
4. Upaya-upaya agar prestasi dapat menunjang keunggulan bangsa Faktor-faktor yang mendorong dan
E. METODE
Inkuiri, Tanya Jawab dan Ceramah Bervariasi dan diskusi
LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan Ke-1
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
- Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
- Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan inti
Secara berkelompok siswa mwnginventarisasi berbagai aktivitas dalm kehidupan sehari-hari
Memilah aktifitas-aktivitas yang dapat mewujudkan prestasi diri
Mendiskusikan upaya-upaya untuk mencapai prestasi diri.
Mempresentasikan hasil diskusi kelompok masing-masing kemudian ditanggapi oleh kelompok yang lain.
Klarifiaksi oleh guru terhadap hasil diskusi.
Penutup
Guru bersama siswa menyimpulkan materi.
Post Test
Tindak lanjut dengan memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang akan datang
10 menit
60 menit
10 menit
Pertemuan Ke-2
NO
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran( absensi, kebersihan kelas)
b. Motivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang lalu dan yang akan diajarkan.
Informasi kompetensi yang ingin dicapai.
Kegiatan Inti
Dalam kelompok yang sudah terbentuk siswa mencari contoh-contoh prestasi diri yang dapat menunjang keunggulan bangsa dari media masa.
Mendiskusikan upaya-upaya agar prestasi diri dapat menunjang keunggulan bangsa.
Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi kelompokya masing-masing kemudian ditanggapi oleh kelompok lainnya.
Klarifikasi oleh guru terhadap hasil diskusi siswa.
Kegiatan Penutup
Siswa dan guru bersama-sama menyimpulkan materi .
Post test
Siswa mencatat tugas-tugas kegiatan yang diberikan guru.
10 menit
60 menit
10 menit
SUMBER BELAJAR
Buku Paket PPKN Kelas IX
Artikel orang-orang berprestasi
Buku-buku (sumber) lain yang relevant.
PENILAIAN
Penilaian dilakukan sebelum dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian tertulis diberikan setelah pertemuan ke empat. Sedangkan untuk pertemuan ke -1 s.d 3 penilaian lebih ditekankan melalui kegiatan tanya jawabdi kelas, aktivitas siswa saat diskusi, dan mengerjakan tugas-tugas. Adapun tekhnik penilaian yang digunakan adalah tes tertulis dengan bentuk uraian.
Petunjuk : Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan ringkas dan tepat !!
Sebutakn tiga (3) contoh aktivitas yang dapat mewujudkan potensi diri!
Jelaskan upaya yang dapat dilakukan untuk dapat mencapai prestasi diri!
Berikan tiga (3) contoh prestasi diri yang berkaitan dengan akademik!
Berikan tiga (3) contoh prestasi diri dalam bidang olah raga!
Jelaskan upaya apa yang kamu lakukan untuk dapat mewujudkan prestasi dalam rangka menjunjung keunggulan bangsa!
Mengetahui Semarang, Juli 2008 Jakarta, …………………………….
Kepala SMP Guru Mata Pelajaran
Drs. Yoseph Hambur Drs. Suryadi