JAMBI, Sejumlah gerabah dan keramik peninggalan abad VIII hingga XIV yang ditemukan di Danau Kerinci dan daerah sekitarnya akan dibawa ke Museum Kerinci yang akan diresmikan di Kuala Lumpur, Minggu (17/4).
Sejumlah gerabah dan keramik peninggalan abad VIII hingga XIV yang ditemukan di Danau Kerinci dan daerah sekitarnya akan dibawa ke Museum Kerinci yang akan diresmikan di Kuala Lumpur, Minggu 17/4.
Pengumpul dan perawat benda-benda pusaka serta cagar budaya Kerinci, Iskandar Zakaria, mengatakan, benda-benda yang akan dipamerkan pada peresmian Museum Kerinci di Kuala Lumpur, antara lain gerabah dan keramik peninggalan era Melayu kuno. Benda-benda itu hasil temuan sejak tahun 1970-an di Kecamatan Siulak, Air Hangat, dan Lolo Gedang.
Ada juga keramik kuno yang ditemukan di danau serta alat pertanian berupa pisau potong kuno yang saat ini tersimpan di rumahnya di sekitar Danau Kerinci. ”Yang akan kami bawa ke Malaysia hanya sebagian kecil temuan,” tuturnya, kemarin.
Kalangan arkeolog dan masyarakat Jambi mendesak agar keberadaan museum di Kuala Lumpur dibatalkan sehingga benda-benda pusaka dan cagar budaya Kerinci tak dibawa ke luar.
Iskandar menambahkan, benda-benda pusaka dan cagar budaya lainnya aman tersimpan di Kerinci. Untuk mengisi pameran dalam museum, Pemerintah Kabupaten Kerinci memesan sejumlah barang duplikat.
Selasa malam rombongan berangkat ke Kuala Lumpur. Peresmian Museum Kerinci dijadwalkan 17 April mendatang di kompleks Sekolah Kebangsaan. Pembangunan museum dan pemeliharaan didukung biaya dari Kerajaan Malaysia.
Mengagetkan
Juru bicara Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jambi, Agus Widiatmoko, mengaku kaget ada sejumlah benda peninggalan purbakala Kerinci yang akan dibawa ke Kuala Lumpur. ”Benda cagar budaya tak bisa sembarangan dibawa keluar. Kami sangat kecewa,” tuturnya.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi sekaligus Ketua Umum Dewan Kesenian Jambi Aswan Zahari menyatakan, Pemerintah Kabupaten Kerinci harus mengurungkan niat membuka Museum Kerinci di Malaysia agar tak terjadi kekeliruan atas kebudayaan Kerinci di masa mendatang. ”Jangan sampai fakta Melayu Kerinci nantinya dibelokkan menjadi Melayu Malaysia. Itu bisa terjadi beberapa tahun kemudian,” ujarnya.
Sanksi pidana
Direktur Sejarah dan Kepurbakalaan Kantor Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Aurora Tambunan mengatakan, pengiriman benda peninggalan budaya dan sejarah Kerinci ke Malaysia melanggar hukum. ”Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang dilarang membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin menteri,” kata Aurora.
Pasal 68 UU tersebut menyatakan, benda cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, hanya dapat ke- luar wilayah NKRI untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan atau pameran. Itu pun harus mendapat izin menteri. Pelanggaran UU No 11/2010 mendapat sanksi pidana hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Arlis berkilah benda yang disimpan di Museum Kerinci hanya replika. Aslinya ada di Kabupaten Kerinci.
Terkait pernyataan Arlis, Direktorat Sejarah dan Kepurbakalaan akan menerjunkan tim untuk mendata dan mengidentifikasi keaslian benda bersejarah yang dipamerkan Museum Kerinci di Malaysia. ”Kami akan mendata benda apa saja yang dibawa ke Malaysia dan meminta mereka (pemerintah daerah) menunjukkan keberadaan benda-benda aslinya,” kata Aurora.
Kalaupun benda bersejarah dibuat duplikat, pihaknya tetap akan menyelidiki apakah benda bersejarah itu sempat dibawa ke luar dari wilayah Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar