Minggu, 22 Maret 2009

UU No 23 Th 2003 Tentang Pemilihan Presiden

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  23  TAHUN  2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
Menimbang
:
a.bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung oleh rakyat;
b.bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradab dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
Mengingat
:
1.Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM  PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
2.Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
3.Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4.Partai Politik adalah partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5.Gabungan Partai Politik adalah dua partai politik peserta Pemilu atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
6.Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
7.Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penyesuaian dan pengaturan lainnya dalam undang-undang ini adalah penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
8.Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disebut PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
9.Pengawas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10.Pemilih adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu.
11.Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
12.Tim Pelaksana Kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
13.Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.
 
Pasal  2
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
 
Pasal  3
 
 
(1)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu daerah Pemilihan.
 
 
(2)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.
 
 
(3)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu rangkaian dengan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
 
 
(4)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir.
 
 
 
Pasal  4
Pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat  (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
 
BAB II
PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal  5
 
 
(1)
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
 
 
(2)
Pengumuman calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden atau Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian daftar calon anggota DPR kepada KPU.
 
 
(3)
Pendaftaran Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan perolehan kursi DPR atau perolehan suara sah yang ditentukan oleh undang-undang ini kepada KPU.
 
 
(4)
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.
 
 
 
Pasal 6
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c.tidak pernah mengkhianati negara;
d.mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
e.bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f.telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
g.tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h.tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i.tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k.terdaftar sebagai pemilih;
l.memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi; 
m.memiliki daftar riwayat hidup;
n.belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o.setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
p.tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
q.berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
r.berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
s.bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
t.tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
 
BAB III
HAK MEMILIH
Pasal  7
Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
 
Pasal  8
 
 
(1)
Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
 
 
(2)
Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
b.tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai  kekuatan hukum tetap.
 
 
(3)
Seorang warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
 
BAB  IV
PENYELENGGARA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal  9
 
 
(1)
(2)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU.
KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
 
 
Pasal  10
Tugas dan wewenang KPU dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah:
a.merencanakan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b.menetapkan tata cara pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tahapan yang diatur dalam undang-undang;  
c.mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan wakil Presiden;
d.menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
e.meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon;
f.meneliti persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan;
g.menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi persyaratan;
h.menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye;
i.mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
j.menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit yang dimaksud;
k.menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
l.melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
m.melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh undang-undang.
 
Pasal  11
KPU berkewajiban:
a.memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b.menetapkan standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d.menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada masyarakat;
e.melaporkan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada Presiden selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)  hari sesudah pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden;
f.mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g.melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara tepat waktu.
Pasal  12
Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah:
a.merencanakan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi; 
b.melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi; 
c.menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi; 
d.mengkoordinasikan kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
e.menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan Calon di provinsi; dan
f.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU.
 
Pasal  13
KPU Provinsi berkewajiban:
a.memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara; 
b.menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada masyarakat; 
c.memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d.menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari Pasangan Calon dan masyarakat; 
e.menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU; 
f.menyampaikan laporan secara periodik kepada gubernur;
g.mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD; dan
h.melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara tepat waktu di provinsi.
 
Pasal  14
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota adalah:
a.merencanakan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota; 
b.melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota; 
c.menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota; 
d.membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e.mengkoordinasi kegiatan panitia pelaksana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam wilayah kerjanya;
f.menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan Calon di kabupaten/kota; dan
g.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi.
 
Pasal  15
KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
a.memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara; 
b.menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada masyarakat; 
c.memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d.menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari Pasangan Calon dan masyarakat; 
e.menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU Provinsi;
f.menyampaikan laporan secara periodik kepada bupati/walikota; 
g.mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD; dan
h.melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara tepat waktu di kabupaten/kota.
 
Pasal  16
PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan masa tugasnya berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 
 
Pasal  17
 
 
(1)
Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, dan hemat anggaran.
 
 
(2)
Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas.
 
 
(3)
 
 
Jumlah surat suara yang dicetak ditetapkan oleh KPU.
(4)   Pengadaan surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan oleh KPU.
Pasal 18
 
 
(1)
Selama proses pencetakan surat suara berlangsung, perusahaan yang bersangkutan hanya dibenarkan mencetak surat suara sejumlah yang ditetapkan oleh KPU dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan surat suara.
 
 
(2)
KPU dapat meminta bantuan aparat keamanan untuk mengadakan pengamanan terhadap surat suara selama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.
 
 
(3)
Secara periodik surat suara yang telah selesai dicetak dan diverifikasi, yang sudah dikirim dan/atau yang masih tersimpan, dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU.
 
 
(4)
KPU menempatkan petugas KPU di lokasi pencetakan surat suara untuk menjadi saksi dalam setiap pembuatan berita acara verifikasi dan pengiriman surat suara pada perusahaan percetakan.
 
 
(5)
KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.
 
 
(6)
Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat tujuan ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pasal  19
 
 
(1)
(2)
(3)
KPU menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan.
Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU.
Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah diterima PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pemungutan suara.
 
 
(4)
Tata cara dan teknis pendistribusian surat suara sampai di KPPS dan KPPSLN ditetapkan dengan keputusan KPU.
BAB V
PENDAFTARAN PEMILIH
Pasal 20
 
 
(1)
Daftar Pemilih yang telah ditetapkan pada saat pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai daftar pemilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
 
 
(2)
Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan Daftar Pemilih tambahan yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
 
 
 
Pasal 21
Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih untuk setiap pemungutan suara.
 
Pasal 22
 
 
(1)
(2)
Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih.
Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.
 
Pasal 23
 
 
(1)
Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat.
 
 
(2)
PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama pemilih dari daftar pemilih dan memberikan surat keterangan pindah tempat memilih.
 
 
(3)
(4)
Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat pemilihan yang baru.
Pemilih terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain dengan menunjukkan kartu pemilih.
 
Pasal 24
 
 
(1)
Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.
 
 
(2)
Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh PPS untuk mendapat tanggapan masyarakat.
 
 
(3)
Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan. `
 
 
(4)
(5)
(6)
Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap.
Daftar pemilih tetap disahkan dan diumumkan oleh PPS.
Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh KPU.
 
 
 
BAB VI
PENCALONAN
Pasal  25
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.
 
Pasal  26
 
 
(1)
Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik bersangkutan.
 
 
(2)
Partai politik dapat melakukan kesepakatan dengan partai politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon. 
 
 
(3)
Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal partai politik dan/atau musyawarah gabungan partai politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
 
 
(4)
Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.
 
 
(5)
Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan Pasangan Calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
 
 
Pasal 27
Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
a.surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung;
b.kesepakatan tertulis antarpartai politik yang bergabung untuk mencalonkan Pasangan Calon;
c.surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung;
d.surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden secara berpasangan;
e.surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon;
f.surat pernyataan pengunduran diri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g.kelengkapan persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
h.naskah visi, misi, dan program dari Pasangan Calon secara tertulis.
Pasal  28
 
 
(1)
Kewajiban partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan kepada KPU selama masa pendaftaran.
 
 
(2)
Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR oleh KPU.
 
 
(3)
KPU meneliti surat pencalonan beserta surat-surat kelengkapan persyaratan Pasangan Calon.
 
 
(4)
KPU memberitahukan secara tertulis hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik dan Pasangan Calon selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pencalonan.
 
 
(5)
Apabila Pasangan Calon belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 27, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan Pasangan Calon atau mengajukan calon baru paling lambat 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU.
 
 
(6)
KPU melakukan penelitian ulang kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan sekaligus pemberitahuan hasil penelitian berkas paling lambat 7 (tujuh) hari.
 
 
(7)
Apabila hasil penelitian berkas Pasangan Calon sebagaimana yang dimaksud ayat (6) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat lagi mengajukan calon.
 
 
 
Pasal 29
Apabila salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan calon, partai politik atau gabungan partai politik yang calon atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti. 
 
Pasal 30
 
 
(1)
KPU mengumumkan secara luas nama-nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, dan Pasal 27, 1 (satu) hari setelah penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) berakhir.
 
 
(2)
(3)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat.
Pasangan Calon yang sudah memenuhi syarat dan telah diumumkan oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapat pengamanan dan jaminan layanan kesehatan dari negara sampai penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
 
Pasal 31
 
 
(1)
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon, atau salah seorang dari Pasangan Calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
 
 
(2)
Apabila Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon dan/atau salah seorang dari Pasangan Calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti. 
Pasal 32
 
 
(1)
Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap dapat mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap dan KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
 
 
(2)
Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua Pasangan Calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu dilanjutkan dan Pasangan Calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
 
 
(3)
Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah Pasangan Calon kurang dari dua pasangan, tahapan pelaksanaan Pemilu ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap dan KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
 
 
(4)
Pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU.
 Pasal 33
 
 
(1)
Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan Pemilu ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap dan KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
 
 
(2)
Pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
 
Pasal 34
 
 
(1)
Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
 
 
(2)
 Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dipilih.
 
 
(3)
Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
 
 
(4)
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dipilih.
 
 
(5)
Dalam hal Pasangan Calon terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua mengusulkan Pasangan Calon kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
 
BAB VII
KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE 
Bagian Pertama
Kampanye
Pasal 35
 
 
(1)
Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
 
 
(2)
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 30 (tigapuluh) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
 
 
(3)
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Tim Kampanye yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
 
 
(4)
Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan ke KPU bersamaan dengan pendaftaran Pasangan Calon.
 
 
(5)
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh Pasangan Calon dan/atau oleh Tim Kampanye.
 
 
(6)
Penanggung jawab kampanye adalah Pasangan Calon, yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh Tim Kampanye.
 
 
(7)
Tim Kampanye dapat dibentuk secara berjenjang dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota serta didaftarkan kepada KPU di setiap tingkatan.
 
 
(8)
(9)
Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye.
Dalam hal tidak ada Pasangan Calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak  pertama dan kedua dapat melaksanakan penajaman visi, misi, dan program yang diatur dan difasilitasi oleh KPU.
 
 
(10)
Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memperhatikan usul dari Pasangan Calon.
 
Pasal 36
 
 
(1)
Kampanye dapat dilaksanakan melalui :  
a.     pertemuan terbatas;
b.     tatap muka dan dialog;
c.     penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d.     penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e.     penyebaran bahan kampanye kepada umum;
f.       pemasangan alat peraga di tempat umum;
g.     rapat umum;  
h.     debat publik/debat terbuka antarcalon; dan
i.        kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
 
 
(2)
Pasangan Calon wajib menyampaikan visi, misi, dan program secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
 
 
(3)
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
(4)
Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif. 
 
 
(5)
Penyelenggaraan kampanye dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
 
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh KPU.
 Pasal 37
 
 
(1)
Media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan yang sama kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye.
 
 
(2)
Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Pasangan Calon untuk memasang iklan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka kampanye.
 
 
(3)
Pemerintah pada setiap tingkatan memberikan kesempatan yang sama kepada Pasangan Calon untuk menggunakan fasilitas umum. 
 
 
(4)
Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh Pasangan Calon hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan.
 
 
(5)
KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.
 
 
(6)
Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Pasangan Calon dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
(7)
Pemasangan alat peraga kampanye pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
 
 
(8)
Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
 
 
(9)
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan pasal ini ditetapkan oleh KPU.
Pasal  38
 
 
Dalam kampanye dilarang:
a.mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain;
c.menghasut atau mengadu domba antarperseorangan maupun antarkelompok masyarakat;
d.mengganggu ketertiban umum;
e.mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain;
f.merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pasangan Calon; dan
g.menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
 
Pasal  39
 
 
(1)
Dalam kampanye, dilarang melibatkan:
a.Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/ Hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua peradilan;
b.Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c.Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d.Pejabat BUMN/BUMD;
e.Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
f.Kepala Desa atau sebutan lain.
 
 
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila pejabat tersebut menjadi calon Presiden  atau calon Wakil Presiden.
 
 
(3)
Pejabat negara yang menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan:
a.tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
b.menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c.pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
 
 
(4)
Pasangan Calon dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
 Pasal 40
 
 
Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa waktu kampanye.
 
Pasal 41
 
 
(1)
Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
(2)
Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d, huruf f, dan huruf g, yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi:
a.peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b.penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain.
 
 
(3)
Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
 
 
(4)
Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenai sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 42
 
 
(1)
Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
 
 
(2)
Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
 
 
(3)
 Tata cara pembatalan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
 
Bagian Kedua
Dana Kampanye 
Pasal 43
 
 
(1)
Dana kampanye dapat diperoleh dari:
a.     Pasangan Calon;
b.     partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mencalonkan;
c.     sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
 
 
(2)
Pasangan Calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPU.
 
 
(3)
Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
 
 
(4)
Pasangan Calon dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye.
 
 
(5)
Sumbangan kepada Pasangan Calon yang lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) baik dalam bentuk uang maupun bukan dalam bentuk uang yang dapat dikonversikan ke dalam nilai uang wajib dilaporkan kepada KPU mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan.
 
 
(6)
Laporan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan ayat (5) disampaikan oleh Pasangan Calon kepada KPU satu hari sebelum masa kampanye dimulai dan satu hari sesudah masa kampanye berakhir.
 
 
(7)
KPU mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan dana kampanye setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada masyarakat satu hari setelah menerima laporan dari Pasangan Calon.
 
Pasal 44
 
 
(1)
Dana kampanye digunakan oleh Pasangan Calon, yang teknis pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Kampanye.
 
 
(2)
Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Pasangan Calon kepada KPU selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah hari pemungutan suara. 
 
 
(3)
KPU wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kantor akuntan publik selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah KPU menerima laporan dana kampanye dari Pasangan Calon.
 
 
(4)
Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah diterimanya laporan dana kampanye dari KPU.
 
 
(5)
Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan oleh KPU selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah KPU menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.
 
 
(6)
Laporan dana kampanye yang diterima KPU wajib dipelihara dan terbuka untuk umum.
 
Pasal 45
 
 
(1)
Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari:
a.negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;
b.penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
c.pemerintah, BUMN, dan BUMD.
 
 
(2)
Pasangan Calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara.
 
 
(3)
Pasangan Calon yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi pidana.
 
 
(4)
Pasangan Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
 
 
BAB  VIII
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Bagian Pertama
Pemungutan Suara
Pasal  46
 
 
Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan oleh KPU.
Pasal  47
 
 
(1)
Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama Pasangan Calon.
 
 
(2)
(3)
Nomor urut Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU berdasarkan undian.
Jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Pasal  48
 
 
(1)
Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dicetak sama dengan jumlah pemilih dan ditambah 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah pemilih.
 
 
(2)
Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak.
 
 
(3)
Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acaranya.
 
 
(4)
Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU.
 
Pasal  49
 
 
Pemberian suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan mencoblos salah satu Pasangan Calon dalam surat suara.
Pasal  50
 
 
(1)
Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih.
 
 
(2)
Petugas KPPS atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih yang dibantunya.
 
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
 
Pasal 51
 
 
(1)
(2)
Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus) orang.
TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.
 
 
(3)
Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPU.
 
Pasal 52
 
 
(1)
Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disediakan kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih.
 
 
(2)
Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
 
Pasal  53
 
 
(1)
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:
a.  pembukaan kotak suara;
b.  pengeluaran seluruh isi kotak suara;
c.  pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; serta
d.  penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
 
 
(2)
Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari Pasangan Calon, Pengawas Pemilu, Pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
 
 
(3)
Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPPS dan dapat ditandatangani oleh saksi dari Pasangan Calon.
 
Pasal  54
 
 
(1)
Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
 
 
(2)
Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
 
 
(3)
Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
 
 
(4)
Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suaranya, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
 
Pasal 55
 
 
(1)
(2)
Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS.
Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
 
Pasal 56.
 
 
(1)
Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:
a.surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS dan
b.tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu Pasangan Calon; atau
c.tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama Pasangan Calon yang telah ditentukan; atau
d.tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama Pasangan Calon; atau
e.tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama Pasangan Calon.
 
 
(2)
Teknis pelaksanaan tentang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
 
Pasal 57
 
 
(1)
Pemungutan suara bagi warga negara Republik Indonesia yang berada di luar negeri dilaksanakan di setiap kantor perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia.
 
 
(2)
Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan kepada Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat.
 
Bagian Kedua
Penghitungan Suara
Pasal 58
 
 
(1)
Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilakukan oleh KPPS/KPPSLN setelah pemungutan suara berakhir.
 
 
(2)
Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS/KPPSLN menghitung:
a.jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS/TPSLN;
b.jumlah pemilih dari TPS/TPSLN lain;
c.jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d.jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
 
 
(3)
Penggunaan surat suara tambahan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS/KPPSLN dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPPS/KPPSLN.
 
 
(4)
Penghitungan suara dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN oleh KPPS/ KPPSLN dan dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
 
 
(5)
Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS/KPPSLN.
 
 
(6)
Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu, Pemantau Pemilu, dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.
 
 
(7)
Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
(8)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi Pasangan Calon atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan.
 
 
(9)
Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS/TPSLN, KPPS/KPPSLN membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS/KPPSLN serta dapat ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon.
 
 
(10)
KPPS/KPPSLN memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon yang hadir.
 
 
(11)
KPPS/KPPSLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada PPS/PPLN segera setelah selesai penghitungan suara.
 
 
(12)
Hasil pemungutan suara luar negeri dimasukkan ke dalam penghitungan suara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 59
 
 
(1)
Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
 
 
(2)
Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPS.
 
 
(3)
Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
(4)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi Pasangan Calon atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
 
 
(5)
Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua TPS dalam wilayah kerja desa/kelurahan yang bersangkutan, PPS membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPS serta ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon.
 
 
(6)
PPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada saksi Pasangan Calon yang hadir.
 
 
(7)
PPS wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada PPK setempat.
 
 
(8)
PPLN melakukan rekapitulasi atas perolehan hasil suara berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya.
 
 
(9)
PPLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya kepada KPU.
 
Pasal 60
 
 
(1)
Setelah menerima berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, panitia pengawas, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
 
 
(2)
Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK.
 
 
(3)
Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
(4)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi Pasangan Calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika itu juga mengadakan pembetulan.
 
 
(5)
Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon.
 
 
(6)
PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi Pasangan Calon yang hadir.
 
 
(7)
PPK wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.
 
Pasal 61
 
 
(1)
Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK.
 
 
(2)
Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu, Pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
 
 
(3)
Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU Kabupaten/ Kota.
 
 
(4)
Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir dapat menyaksikannya secara jelas.
 
 
(5)
Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPU Kabupaten/Kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
(6)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.
 
 
(7)
KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten/Kota serta ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon.
 
 
(8)
Salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada KPU Provinsi dengan tembusan kepada KPU.
 
 
(9)
KPU Kabupaten/Kota memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon.  
Pasal 62
 
 
(1)
Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam rapat Pleno KPU Provinsi berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota.
 
 
(2)
Pelaksanaan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu, Pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
 
 
(3)
 Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU Provinsi.
 
 
(4)
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir dapat menyaksikan seluruh proses penghitungan suara.
 
 
(5)
Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPU Provinsi apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
(6)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi Pasangan Calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPU Provinsi seketika itu juga mengadakan pembetulan.
 
 
(7)
KPU Provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara bagi Pasangan Calon yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi serta ditandatangani saksi Pasangan Calon.
 
 
(8)
Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dibuat oleh KPU Provinsi disampaikan kepada KPU.
 
 
(9)
KPU Provinsi memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon.
Pasal 63
 
 
(1)
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
 
 
(2)
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dan ditetapkan dalam rapat pleno KPU dan dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu, dan Pemantau Pemilu.
 
 
(3)
Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU.
 
 
(4)
Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir dapat menyaksikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara.
 
 
(5)
Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPU apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
(6)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi Pasangan Calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPU seketika itu juga mengadakan pembetulan.
 
 
(7)
KPU membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditandatangani oleh anggota KPU, serta ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon.
 
 
(8)
KPU menyampaikan salinan berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah ditandatanganinya berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada:
a.   Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b.   Presiden;
c.   partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan
d.   Pasangan Calon.
Pasal  64
 
 
Keberatan yang diajukan oleh atau melalui Pasangan Calon terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal  65
 
 
(1)
Tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan TPSLN ditetapkan oleh KPU.
 
 
(2)
Tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi ditetapkan oleh KPU.
 
 
(3)
Format berita acara penerimaan, format berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN, dan format berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara PPS, PPLN, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ditetapkan oleh KPU.
BAB IX
PENETAPAN CALON TERPILIH DAN PELANTIKAN
Pasal  66 
 
 
(1)
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh KPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara.
 
 
(2)
Pasangan Calon yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia diumumkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dibuatkan Berita Acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
 
 
(3)
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari yang sama disampaikan oleh KPU kepada: 
a.   Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b.   Dewan Perwakilan Rakyat;
c.   Mahkamah Agung;
d.   Presiden; 
e.   Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan
f.    Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
 
Pasal 67 
 
 
(1)
Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.  
 
 
(2)
Dalam hal perolehan suara terbanyak diperoleh oleh dua  Pasangan Calon,  kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
 
 
(3)
Dalam hal perolehan suara terbanyak diperoleh oleh tiga Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
 
 
(4)
Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua diperoleh oleh lebih dari satu Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
 
Pasal 68
 
 
(1)
Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. 
 
 
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon.
 
 
(3)
Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.
 
 
(4)
Mahkamah Konstitusi menyampaikan Putusan Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:
a.  Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b.  Presiden/Pemerintah;
c.  KPU;
d.  Partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan  calon; dan
e.  Pasangan Calon.
 
Pasal 69
 
 
(1)
Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dan dilantik oleh MPR dalam sidang MPR sebelum berakhir masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
 
 
(2)
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang Dewan Perwakilan Rakyat.
 
 
(3)
Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
 
 
(4)
Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
 
 
(5)
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
 
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
 
BAB  X
PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG,
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN LANJUTAN DAN
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SUSULAN
Bagian Pertama
Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang
Pasal  70
 
 
(1)
Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih penyimpangan sebagai berikut:
a.penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b.penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan cahaya;
c.saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
d.penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau
e.terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.
 
 
(2)
Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPS apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari TPS.
 
 
(3)
Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPK apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari PPS.
 
 
(4)
Apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, dilakukan pengecekan ulang terhadap sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 1 (satu) tingkat di bawahnya.
 
Pasal 71
 
 
(1)
Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
 
 
(2)
Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih dari keadaan sebagai berikut:
a.pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b.petugas  KPPS  meminta  pemilih  memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
c.lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;
d.petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
e.lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
 
 
Pasal  72 
Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 diputuskan oleh PPK dan dilaksanakan selambat-lambatnya  20 (dua puluh) hari sesudah hari pemungutan suara.
Bagian Kedua
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan dan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden Susulan
Pasal  73 
 
 
(1)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan di suatu wilayah dilakukan apabila sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di wilayah tersebut tidak dapat dilaksanakan.
 
 
(2)
Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang terhenti.
 
 
(3)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan di suatu wilayah dilakukan apabila seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di wilayah tersebut tidak dapat dilaksanakan.
 
 
(4)
Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sejak tahap awal.
 
Pasal 74 
 
 
(1)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan dan/atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan dilakukan apabila di sebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan.
 
 
(2)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
 
 
(3)
Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional dilakukan oleh Presiden atas usul KPU apabila Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah provinsi atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
 
 
(4)
Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh:                                                                                                                                                       
a.KPU atas usul KPU Provinsi apabila penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa provinsi;
b.KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota;
c.KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa kecamatan;
d.KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa desa/kelurahan.
 
 
(5)
Dalam hal terjadi penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
 
 
(6)
Apabila pelaksanaan pemungutan suara melampaui batas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak perlu dilakukan pemungutan suara.
 
 
(7)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan keputusan pejabat/lembaga yang menetapkan penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
 
 
(8)
Ketentuan mengenai penundaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diakibatkan oleh karena calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (1) diputuskan oleh KPU.
 
 
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan ditetapkan oleh KPU.
 
Pasal 75
 
 
Penyelenggaraan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada daerah-daerah yang tidak mungkin dilakukan kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara normal diatur oleh KPU bersama Pemerintah.
 
BAB XI
PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM,
DAN PEMANTAUAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Bagian Pertama
Pengawasan
Pasal 76 
 
 
(1)
(2)
Pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh Pengawas Pemilu.
Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Pasal  77
 
 
(1)
Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang:
a.mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b.menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
c.menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
d.meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.
 
 
(2)
Uraian tugas dan hubungan kerja antara Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan diatur oleh Panitia Pengawas Pemilu.
 
 
(3)
Guna menunjang pelaksanaan pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pihak terkait lainnya harus memberikan kemudahan kepada Pengawas Pemilu untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 78
 
 
Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai dan tugasnya berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden.
 
Bagian Kedua
Penegakan Hukum
Paragraf Pertama
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal  79
 
 
(1)
Pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada setiap tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaporkan kepada Pengawas Pemilu.
 
 
(2)
Laporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan oleh:
a.  warga negara yang terdaftar sebagai pemilih;
b.  Pemantau Pemilu; 
c.  Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
 
 
(3)
Laporan disampaikan secara lisan/tertulis yang berisi:
a.  nama dan alamat pelapor;
b.  waktu dan tempat kejadian perkara;
c.  nama dan alamat pelanggar;
d.  nama dan alamat saksi-saksi; dan
e.  uraian kejadian.
 
 
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai dengan wilayah kerjanya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
 
 
(5)
Tata cara pelaporan lebih lanjut diatur oleh Panitia Pengawas Pemilu.
 
Pasal  80 
 
 
(1)
(2)
Pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima.
Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima.
 
 
(3)
Dalam hal pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporannya, putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah laporan diterima.
 
 
(4)
(5)
Laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana diselesaikan oleh pengawas Pemilu.
Laporan yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada penyidik.
 
Pasal 81
 
 
(1)
Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa melalui tahapan sebagai berikut:
a.mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat;
b.apabila tidak tercapai kesepakatan, Pengawas Pemilu menawarkan alternatif penyelesaian kepada pihak-pihak yang bersengketa;
c.apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, dengan mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh pihak yang bersengketa, Pengawas Pemilu membuat  keputusan final dan mengikat.
 
 
(2)
Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari sejak pihak-pihak yang bersengketa dipertemukan.
 
Pasal  82
 
 
Pengawas Pemilu meneruskan temuan yang merupakan pelanggaran administrasi kepada KPU dan pelanggaran yang mengandung unsur pidana kepada penyidik.
 
Paragraf Kedua
Penyidikan dan Penuntutan
Pasal  83
 
 
(1)
Segala ketentuan mengenai penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
 
 
(2)
Penyidikan atas tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan.
 
 
(3)
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesainya penyidikan, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
 
 
(4)
Penuntut umum melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas perkara dari penyidik.
 
Paragraf Ketiga
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal  84
 
 
(1)
Pemeriksaan atas tindak pidana dalam undang-undang ini dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
 
 
(2)
Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengadilan negeri untuk pelanggaran dengan ancaman pidana kurang dari 18 (delapan belas) bulan yang merupakan tingkat pertama dan terakhir.
 
 
(3)
Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengadilan negeri pada tingkat pertama dan pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan terakhir, untuk pelanggaran dengan ancaman pidana 18 (delapan belas) bulan atau lebih.
 
 
(4)
Penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) oleh pengadilan negeri paling lama 21 (dua puluh satu) hari dan oleh pengadilan tinggi paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas perkara.
Pasal  85
 
 
Dalam hal terjadi perselisihan tentang hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diperiksa dan diputuskan untuk tingkat pertama dan terakhir oleh Mahkamah Konstitusi.
 
Bagian Ketiga
Pemantauan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 86
 
 
(1)
(2)
Pemantauan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan oleh Pemantau Pemilu.
Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar negeri.
 
 
(3)
Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari dalam dan luar negeri harus mendaftarkan diri dan memperoleh akreditasi dari KPU setelah memenuhi persyaratan.
 
 
(4)
Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat:
a.  bersifat independen; dan
b.  mempunyai sumber dana yang jelas.
 
 
(5)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) khusus untuk pemantau dari lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum luar negeri harus memenuhi syarat:
a.   mempunyai kompetensi dan pengalaman di bidang pemantauan pemilihan Presiden di negara lain; dan
b.   memperoleh visa sebagai Pemantau Pemilu.
 
Pasal 87
 
 
(1)
Pemantau Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
 
 
(2)
Pemantau Pemilu wajib mematuhi segala peraturan yang ditentukan oleh KPU dan peraturan perundang-undangan.
 
 
(3)
Pemantau Pemilu yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dicabut haknya sebagai Pemantau Pemilu dan/atau dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
(4)
Tata cara untuk menjadi Pemantau Pemilu dan tata cara pemantauan Pemilu serta pencabutan hak sebagai Pemantau Pemilu ditetapkan oleh KPU.
 
BAB  XII 
KETENTUAN PIDANA
Pasal 88
 
 
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling  singkat  15  (lima  belas)  hari  atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 
 
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut berkeberatan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
 
 
(3)
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan  atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
 
 
(4)
Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
 
 
(5)
Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menurut undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
 
 
(6)
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Pasangan Calon, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
 
Pasal 89
 
 
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 
 
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan  huruf e  diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
 
 
(3)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf f, dan huruf g, Pasal 39 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 
 
(4)
Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
 
 
(5)
Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
 
 
(6)
Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
 
(7)
Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
 
(8)
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
 
Pasal  90
 
 
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
 
 
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih Pasangan Calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
 
 
(3)
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau denda paling sedikit  Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 
 
(4)
Setiap orang yang  pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 4 (empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
 
 
(5)
Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit  Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
 
 
(6)
Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan  atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
 
 
(7)
Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih selain yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
 
 
(8)
Setiap orang yang bertugas membantu pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dengan sengaja memberitahukan pilihan si pemilih kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
 
Pasal 91
 
 
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan Pasangan Calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
 
 
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
 
 
(3)
Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 
 
(4)
Setiap orang yang dengan sengaja mengubah hasil penghitungan suara dan/atau berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
Pasal 92
 
 
Jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau Pasangan Calon, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang tersebut dalam pasal yang bersangkutan.
 
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 93
Ketentuan-ketentuan mengenai KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, KPPSLN, dan Pengawas Pemilu yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berlaku ketentuan undang-undang ini.
 
Pasal 94
Hak keuangan pimpinan dan anggota KPU beserta perangkat penyelenggara Pemilihan Umum lainnya serta pimpinan dan anggota Pengawas Pemilu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Pasal 95
 
 
(1)
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta anggota Pengawas Pemilu dilarang menerima bantuan dari dalam negeri dan/atau luar negeri di luar APBN dan APBD untuk kegiatan yang berhubungan dengan tahapan pelaksanaan Pemilu.
 
 
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, atau anggota Pengawas Pemilu. 
 
Pasal 96
 
 
(1)
Keputusan KPU yang merupakan pengaturan pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu disampaikan kepada DPR, Presiden, dan disebarluaskan kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan.
 
 
(2)
Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan pengujian kepada Mahkamah Agung.
Pasal 97
 
 
(1)
Apabila terdapat hal-hal luar biasa terhadap keanggotaan KPU sehingga KPU tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, tahapan pelaksanaan Pemilu untuk sementara tetap dilaksanakan oleh perangkat KPU yang ada.
 
 
(2)
Dalam hal KPU tidak dapat menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat harus segera mengambil langkah sehingga KPU dapat melaksanakan tugasnya kembali.
 
Pasal 98
 
 
Pemantau Pemilu dari lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum luar negeri yang telah mendapatkan akreditasi untuk memantau Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pendaftaran ulang untuk memantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
 
Pasal 99
Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang tugasnya berakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai sebagaimana diatur dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diperpanjang masa tugasnya yang berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden. 
 
Pasal 100
PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN yang tugasnya berakhir sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diperpanjang masa tugasnya yang berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
 
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 101
Khusus untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada Pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah kursi DPR atau 5% (lima persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu anggota DPR tahun 2004 dapat mengusulkan Pasangan Calon. 
 
Pasal 102
Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya.
 
BAB  XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 103
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 93
 
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
                   ttd.
Lambock V. Nahattands
 
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  23  TAHUN 2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
 
I.    UMUM
1.   Dasar Pemikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, antara lain, menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan, Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.  Perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum baik untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang semuanya dilaksanakan menurut undang-undang sebagai perwujudan negara hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat” dan “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum”. Presiden dan Wakil Presiden dipilih setiap  lima  tahun  sekali  melalui  Pemilu  yang  dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Partai politik merupakan saluran utama untuk memperjuangkan kehendak rakyat, bangsa, dan negara sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekruitmen kepemimpinan nasional. Oleh karena itu, peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang penentuannya dilaksanakan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik atau kesepakatan antar partai politik yang bergabung.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat merupakan suatu proses politik bagi bangsa Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan perlu disusun suatu Undang-undang tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
 
2.  Tujuan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan yang kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
3.  Asas
Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
 
Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak dan hati nuraninya tanpa perantara.
 
Umum
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-undang ini berhak mengikuti Pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
 
Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak dan hati nuraninya. 
 
Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya diberikan.
 
Jujur
Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, Pasangan Calon, partai politik, Tim Kampanye, Pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, serta semua pihak terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Adil
Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu dan semua pihak
yang terkait harus bersikap dan bertindak adil. Pemilih dan Pasangan Calon harus mendapatkan perlakuan yang adil serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
4.   Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu rangkaian dengan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat akan memberikan legitimasi yang kuat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan pemerintahan negara.
KPU beserta perangkatnya sebagai penyelenggara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah juga penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang masa kerjanya disesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini. Ketentuan tentang KPU beserta perangkatnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlaku juga dalam undang-undang ini, dan ketentuan yang belum diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 diberlakukan ketentuan dalam undang-undang ini.
5.   Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pencalonan
Pasangan Calon yang dapat mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang memenuhi persyaratan. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu  Pasangan  Calon  yang  memenuhi  persyaratan memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPR atau sekurang-kurangnya 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR. Pengaturan seperti itu dimaksudkan agar partai politik sebagai sarana partisipasi politik rakyat di dalam mengusulkan calon telah melakukan seleksi awal bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Selain persyaratan untuk partai politik atau gabungan partai politik, calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya, penentuan sekurang-kurangnya dua Pasangan Calon yang akan dipilih rakyat secara langsung dimaksudkan agar rakyat mempunyai kesempatan untuk memilih Pasangan Calon yang terbaik.
 
6.   Pengawasan, Pemantauan, dan Penegakan Hukum
Pengawasan dan pemantauan Pemilu dilakukan berdasarkan asas akuntabilitas. Pengawasan pelaksanaan Pemilu dilakukan untuk menampung dan menindaklanjuti pengaduan atas pelanggaran dan sengketa. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang masa kerjanya disesuaikan menurut undang-undang ini. Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu dan yang menyangkut ketentuan administratif serta tata cara Pemilu dilakukan oleh KPU. Penegakan hukum menyangkut ketentuan pidana dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian perselisihan terhadap hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
 
 
II.  PASAL DEMI PASAL
 
     Pasal 1
         Cukup jelas.
     Pasal 2
         Cukup jelas.
     Pasal 3
         Ayat (1)
              Cukup jelas.
         Ayat (2)
      Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa beban psikologis untuk melaksanakan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi penyaluran aspirasinya pada saat pemungutan suara.
         Ayat (3)
      Cukup jelas.
         Ayat (4)
               Cukup jelas.
     Pasal 4
         Cukup jelas.
     Pasal 5
         Ayat (1)
               Yang dimaksud dengan gabungan partai politik adalah gabungan 2 (dua) partai politik atau lebih untuk mencalonkan Pasangan Calon sebelum waktu pendaftaran ditutup. Gabungan partai politik dibuktikan setidak-tidaknya dalam bentuk kesepakatan antarpartai politik dalam rangka pencalonan.
 
         Ayat (2)
      Pengumuman nama calon dimaksudkan untuk kepentingan partai politik atau gabungan partai politik ataupun pemilih untuk mengenal calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
         Ayat (3)
              Cukup Jelas
         Ayat (4)
      Partai politik atau gabungan partai politik dalam memenuhi persyaratan untuk mengusulkan Pasangan Calon hanya dapat menggunakan salah satu dari persentase perolehan jumlah kursi DPR atau persentase perolehan suara sah Pemilu DPR.
 
     Pasal 6
         Huruf a
               Yang dimaksud dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
         Huruf b
               Warga negara yang menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah warga negara yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya, adat istiadat
dan keaslian bangsa Indonesia, serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri adalah tidak pernah menjadi warga negara selain warga negara Republik Indonesia atau tidak pernah memiliki dua kewarganegaraan atas kemauan sendiri.
Huruf c
               Yang dimaksud dengan tidak pernah mengkhianati negara adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
         Huruf d
               Cukup jelas.
         Huruf e
               Cukup jelas.
         Huruf f
               Cukup jelas.
         Huruf g
               Cukup jelas.
         Huruf h
               Cukup jelas.
         Huruf i
               Cukup jelas.
         Huruf j
               Yang dimaksud dengan tidak pernah melakukan perbuatan tercela adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan  norma agama, norma kesusilaan dan norma adat antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina.
         Huruf k
               Cukup jelas.
         Huruf l
               Dalam hal calon 5 (lima) tahun terakhir tidak sepenuhnya atau belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak, kewajiban pajak terhitung sejak calon menjadi wajib pajak.
         Huruf m
               Cukup jelas.
         Huruf n
               Yang dimaksud dengan dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.
         Huruf o
               Persyaratan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 didasarkan atas rekomendasi dan jaminan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik.
         Huruf p
               Ketentuan huruf p dikecualikan bagi yang sudah mendapat amnesti dan/atau rehabilitasi. 
         Huruf q
               Cukup jelas. 
         Huruf r
               Cukup jelas. 
         Huruf s
               Ketentuan huruf s termasuk bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan.
         Huruf t
               Cukup jelas.           
     Pasal 7
         Cukup jelas. 
     Pasal     8
         Cukup jelas.     
     Pasal     9
         Cukup jelas.
     Pasal 10
         Cukup jelas.     
     Pasal 11
         Huruf a
               Cukup jelas.
         Huruf b
               Cukup jelas. 
         Huruf c
               Cukup jelas.
         Huruf d
               Cukup jelas. 
         Huruf e
               Cukup jelas.
         Huruf f
               Penggunaan anggaran oleh KPU, pemeriksaannya dilakukan secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan. 
         Huruf g
               Cukup jelas.
     Pasal 12
         Cukup jelas. 
     Pasal 13
         Huruf a
               Cukup jelas. 
         Huruf b
               Cukup jelas. 
         Huruf c
               Cukup jelas. 
         Huruf d
               Cukup jelas.  
         Huruf e
               Cukup jelas. 
         Huruf f
               Cukup jelas. 
         Huruf g
               Penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN oleh KPU Provinsi, pemeriksaannya dilakukan secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan. 
Penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD oleh KPU Provinsi, pemeriksaannya dilakukan secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau aparat pengawas fungsional lainnya.
         Huruf h
               Cukup jelas.           
     Pasal 14
         Cukup jelas.     
     Pasal 15
         Huruf a
               Cukup jelas. 
         Huruf b
               Cukup jelas. 
         Huruf c
               Cukup jelas. 
         Huruf d
               Cukup jelas. 
         Huruf e
               Cukup jelas. 
         Huruf f
               Cukup jelas. 
         Huruf g
      Penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN oleh KPU Kabupaten/Kota, pemeriksaannya dilakukan secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan.  Penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD oleh KPU Kabupaten/Kota, pemeriksaannya dilakukan secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau aparat pengawas fungsional lainnya.
         Huruf h
              Cukup jelas.
     Pasal 16
         Cukup jelas. 
     Pasal 17
         Ayat (1)
              Cukup jelas. 
         Ayat (2)
              Cukup jelas.
         Ayat (3)
              Cukup jelas. 
         Ayat (4)
              Prosedur pengadaan surat suara beserta perlengkapannya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     Pasal 18
         Cukup jelas. 
     Pasal 19
         Ayat (1)
              Cukup jelas. 
         Ayat (2)
               Pendistribusian surat suara dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi .   
         Ayat (3)
              Cukup jelas.
         Ayat (4)
              Cukup jelas.
     Pasal 20
         Ayat (1)
              Cukup jelas. 
         Ayat (2)
               Daftar pemilih tambahan adalah daftar pemilih baru yang berbeda dari daftar pemilih pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Penambahan pemilih baru karena memenuhi syarat usia pemilih, karena perkawinan, karena perubahan status TNI/Polri menjadi status sipil, atau sebab lainnya.
     Pasal 21
         Penukaran tanda bukti pendaftaran dengan kartu pemilih dilakukan setelah diumumkan daftar pemilih tetap.
 
     Pasal 22
         Cukup jelas. 
 
     Pasal 23
         Cukup jelas. 
     Pasal 24
         Cukup jelas. 
     Pasal 25
         Cukup jelas.
     Pasal 26
         Cukup jelas.
     Pasal 27
         Huruf a
               Yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan. 
         Huruf b
               Cukup jelas. 
         Huruf c
               Yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan. 
         Huruf d
              Cukup jelas. 
         Huruf e
              Cukup jelas. 
         Huruf f
              Cukup jelas.
         Huruf g
              Cukup jelas.            
         Huruf h
              Cukup jelas.
     Pasal 28
         Ayat (1)
              Cukup jelas.
         Ayat (2)
              Cukup jelas.
         Ayat (3)
               KPU meneliti surat pencalonan dan kelengkapan persyaratan dengan melakukan klarifikasi pada instansi yang memberikan surat keterangan. Masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPU mengenai kelengkapan persyaratan Pasangan Calon dengan didukung bukti tertulis. 
     Ayat (4)
         Cukup jelas.
     Ayat (5)
         Cukup jelas.     
     Ayat (6)
         Cukup jelas.
     Ayat (7)
         Cukup jelas.
     Pasal 29
         Cukup jelas.
     Pasal 30
         Cukup jelas.
     Pasal 31
         Cukup jelas.
     Pasal 32
         Ayat (1)
               Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
         Ayat (2)
              Cukup jelas.
         Ayat (3)
              Cukup jelas.
         Ayat (4)
              Cukup jelas.
     Pasal 33
         Cukup jelas.
     Pasal 34
         Cukup jelas.
     Pasal 35
         Ayat (1)
              Cukup jelas.
         Ayat (2)
              Cukup jelas.
         Ayat (3)
              Cukup jelas.
         Ayat (4)
              Cukup jelas.
         Ayat (5)
              Cukup jelas.
         Ayat (6)
              Cukup jelas.
         Ayat (7)
              Cukup jelas.
         Ayat (8)
              Cukup jelas.
         Ayat (9)
               Yang dimaksud dengan diatur dan difasilitasi oleh KPU adalah KPU mengatur bahwa pelaksanaan penajaman visi, misi, dan program Pasangan Calon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari yang sumber pembiayaannya oleh KPU.
         Ayat (10)
              Cukup jelas.
     Pasal 36
         Cukup jelas.
     Pasal 37
         Ayat (1)
              Cukup jelas.
         Ayat (2)
               Pasangan Calon tidak boleh menggunakan kesempatan untuk memasang iklan yang tidak digunakan oleh Pasangan Calon lainnya.
         Ayat (3)
              Cukup jelas.
         Ayat (4)
              Cukup jelas.
         Ayat (5)
              Cukup jelas.
         Ayat (6)
              Cukup jelas.
         Ayat (7)
              Cukup jelas.
         Ayat (8)
              Cukup jelas.
         Ayat (9)
              Cukup jelas.
     Pasal 38
         Huruf a
              Cukup jelas. 
         Huruf b
              Cukup jelas. 
         Huruf c
              Cukup jelas. 
         Huruf d
               Yang dimaksud dengan mengganggu ketertiban umum adalah suatu keadaan yang memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, dan kegiatan masyarakat tidak dapat berlangsung secara normal.
         Huruf e
              Cukup jelas. 
         Huruf f
              Cukup jelas. 
         Huruf g
               Untuk tempat pendidikan, dikecualikan apabila atas prakarsa/mendapat ijin dari pimpinan lembaga pendidikan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu serta tidak mengganggu proses belajar mengajar.
 
     Pasal 39
         Cukup jelas.
     Pasal 40
         Yang dimaksud dengan pejabat negara dalam Undang-undang ini meliputi Presiden, Wakil Presiden, menteri/kepala lembaga pemerintahan non departemen, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Keputusan/kebijakan yang menguntungkan atau merugikan didasarkan pada pengaduan yang signifikan dan didukung dengan bukti.
 
     Pasal 41
         Cukup jelas.
     Pasal 42
         Ayat (1)
               Yang dimaksud dengan menjanjikan dan/atau memberikan, inisiatifnya berasal dari calon dan/atau Tim Kampanye yang menjanjikan dan memberikan untuk mempengaruhi pemilih.
         Ayat (2)
              Cukup jelas.
         Ayat (3)
              Cukup jelas.
     Pasal 43
         Ayat (1)
              Cukup jelas.
         Ayat (2)
               Rekening khusus dibuka atas nama Pasangan Calon dan atas nama Tim Kampanye sejak Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU dan ditutup satu hari setelah masa kampanye berakhir. Penerimaan dana kampanye hanya dapat disetorkan ke dalam rekening khusus atas nama Pasangan Calon, yang penggunaannya dapat melalui rekening Tim Kampanye.
         Ayat (3)
              Cukup jelas.
         Ayat (4)
               Pembiayaan bukan dalam bentuk uang harus dapat dikonversikan ke dalam nilai uang dan nilainya tidak boleh melebihi batas sumbangan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
         Ayat (5)
              Cukup jelas.
         Ayat (6)
              Cukup jelas.
         Ayat (7)
              Cukup jelas.
     Pasal 44
         Ayat (1)
              Cukup jelas.
         Ayat (2)
              Cukup jelas.
         Ayat (3)
              Cukup jelas.
         Ayat (4)
              Cukup jelas.
         Ayat (5)
              Cukup jelas.
         Ayat (6)
               Yang dimaksud laporan dana kampanye adalah laporan dana kampanye sebelum ataupun setelah diaudit. Yang dimaksud dipelihara adalah didokumentasikan sebagai arsip negara.      
 
     Pasal 45
         Cukup jelas.
     Pasal 46
         Cukup jelas.
 
     Pasal 47
         Cukup jelas.
     Pasal 48
         Cukup jelas.
     Pasal 49
         Cukup jelas.
     Pasal 50
         Cukup jelas.
     Pasal 51
         Cukup jelas.
     Pasal 52
         Cukup jelas.
     Pasal 53
         Cukup jelas.
     Pasal 54
         Cukup jelas.     
     Pasal 55
         Cukup jelas.
     Pasal 56
         Cukup jelas.     
     Pasal 57
         Cukup jelas.     
     Pasal 58
         Cukup jelas.     
     Pasal 59
         Cukup jelas.
     Pasal 60
         Cukup jelas.
     Pasal 61
         Cukup jelas.     
     Pasal 62
         Cukup jelas.     
 
     Pasal 63
         Cukup jelas.     
     Pasal 64
         Cukup jelas.     
     Pasal 65
         Cukup jelas.     
     Pasal 66
         Cukup jelas.     
     Pasal 67    
         Ayat (1)
              Cukup jelas.
         Ayat (2)
              Cukup jelas.
         Ayat (3)
               Yang dimaksud dengan perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang adalah calon yang unggul di lebih banyak jumlah provinsi, kabupaten/kota.
         Ayat (4)
               Yang dimaksud  dengan perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang adalah calon yang unggul di lebih banyak jumlah provinsi, kabupaten/kota.
     Pasal 68
         Ayat (1)
               Untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, Pasangan Calon dapat memberikan kuasa kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan, Tim Kampanye, atau pengacara. Keberatan dimaksud diajukan paling lambat 3 (tiga) hari atau 3 kali 24 jam dan setelah itu Mahkamah Konstitusi wajib memberikan konfirmasi kepada KPU terhadap ada atau tidak adanya keberatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
         Ayat (2)
              Cukup jelas.
         Ayat (3)
         Cukup jelas.
         Ayat (4)
              Cukup jelas.
     Pasal 69
         Cukup jelas.     
     Pasal 70
         Cukup jelas.     
     Pasal 71
         Cukup jelas.
     Pasal 72
         Cukup jelas.
     Pasal 73
         Ayat (1)
               Yang dimaksud dengan wilayah adalah provinsi, atau kabupaten/kota, atau kecamatan, atau perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri.           
         Ayat (2)
              Cukup jelas.
         Ayat (3)
              Cukup jelas.
         Ayat (4)
              Cukup jelas.
     Pasal 74
         Cukup jelas.     
     Pasal 75
Yang dimaksud dengan daerah-daerah yang tidak mungkin dilakukan kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara normal adalah daerah dengan status darurat militer, daerah dengan status darurat sipil dan/atau daerah yang mengalami konflik.
    
     Pasal 76
         Cukup jelas.
     Pasal 77
         Cukup jelas.
     Pasal 78
         Cukup jelas.
 
     Pasal 79
         Cukup jelas.     
     Pasal 80
         Cukup jelas.     
     Pasal 81
         Cukup jelas.
     Pasal 82
         Cukup jelas.     
     Pasal 83
         Cukup jelas.     
     Pasal 84
         Cukup jelas.     
     Pasal 85
         Cukup jelas.     
     Pasal 86
         Cukup jelas.
     Pasal 87
         Cukup jelas.
     Pasal 88
         Cukup jelas.     
     Pasal 89
         Cukup jelas.     
     Pasal 90
         Cukup jelas.
     Pasal 91
         Cukup jelas.     
     Pasal 92
         Yang dimaksud dengan penyelenggara yang dapat dikenai sanksi adalah KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS,  KPPSLN, dan Pengawas Pemilu. Yang dimaksud dengan Pasangan Calon  yang dapat dikenai sanksi adalah Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanyenya.
    
     Pasal 93
         Cukup jelas.
     Pasal 94
         Peraturan Pemerintah tentang hak keuangan pimpinan dan anggota KPU, pimpinan dan anggota Pengawas Pemilu disusun dengan memperhatikan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.
     Pasal 95
         Ayat (1)
                    Keuangan KPU hanya bersumber dari APBN dan APBD. Dalam hal KPU memperoleh dukungan dana lain di luar dana APBN/APBD seperti bantuan teknis (technical assistance), kerja sama teknis (technical cooperation), dukungan kemitraan (partnership), dan bantuan lainnya harus dilakukan dalam mekanisme APBN atau mekanisme pengelolaan keuangan negara. Terhadap dukungan dana lain di luar dana APBN/APBD sebelum berlakunya Undang-undang ini, harus disesuaikan dengan prosedur pengelolaan keuangan negara dan kerja sama teknik luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan difasilitasi oleh pemerintah.
         Ayat (2)
              Cukup jelas.
     Pasal 96
         Cukup jelas.
     Pasal 97
         Cukup jelas.     
     Pasal 98
         Cukup jelas.
     Pasal 99
         Cukup jelas.     
     Pasal 100
         Cukup jelas.
     Pasal 101
         Cukup jelas.     
     Pasal 102
         Cukup jelas.
 
     Pasal 103
         Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4311

Tidak ada komentar:

Posting Komentar